Peringatan Diabaikan, KLH Seret Pengelola TPST Bantargebang ke Proses Pidana

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, resmi menyeret Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta ke proses hukum pidana atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Langkah tegas ini diambil setelah UPST dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, meski telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Ketidakpatuhan tersebut terungkap dalam serangkaian pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH/BPLH pada 29 Oktober–2 November 2024, dilanjutkan pada 10–12 April dan 7–9 Mei 2025. 

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Baca juga: Jurus Menteri LH Atasi Bau di RDF Plant Rorotan: Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik

Meski telah diterbitkan Surat Peringatan tertanggal 22 April 2025, kewajiban yang diperintahkan tetap tidak dijalankan.

“UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri. Ini menunjukkan ketidaktaatan yang serius,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Berdasarkan hasil pengawasan dan peringatan tersebut, UPST DLH DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pasal ini mengatur bahwa pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana hingga satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebagai tindak lanjut, pada 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH/BPLH mulai melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa lima pihak, termasuk pejabat kunci DLH Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas tidak hadir dalam pemeriksaan awal.

Read also:  Tragis, Gajah Sumatra dengan Belalai Terlilit Kawat Pagar Listrik

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pihak terkait lainnya, termasuk pelibatan ahli hukum pidana guna memperkuat proses penyidikan.

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

“Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan. Ini bukan sekadar administratif, tapi bentuk nyata komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegas Rizal. 

Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni penegakan hukum secara administratif, pidana, dan perdata terhadap pelanggaran lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...