Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka S (46) dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palembang, dalam kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis, Sumatera Selatan.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor: B-2255/L.6.4/Eku.1/04/2025 tertanggal 30 April 2025.

“Tersangka S terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk dijadikan kebun,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, di Palembang, dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Read also:  Kemenhut Usulkan Lima Strategi untuk Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, Apa Saja?

Baca juga: Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Penangkapan tersangka S merupakan hasil operasi gabungan antara Balai Gakkum Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mendis yang digelar pada akhir April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan ke kejaksaan meliputi satu unit pondok kerja yang dibangun secara ilegal, satu unit ekskavator Komatsu PC 130 berwarna kuning, perangkat controller GPS, satu unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan pertanian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Read also:  Penyelundupan Satwa Liar Dalam Koper di Soekarno-Hatta Meningkat, Pasar Satwa Hobi Jadi Tujuan

Baca juga: Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

Alternatif lainnya, ia juga dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis. 

Tim gabungan kemudian menemukan lokasi pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit yang telah dilengkapi pondok kerja, ekskavator, sepeda motor, dan alat pertanian. Tersangka yang berada di lokasi saat itu langsung diamankan.

Hari Novianto mengapresiasi sinergi antara Gakkum Kehutanan Sumatera dan KPHP Lalan Mendis dalam operasi ini. “Kolaborasi ini perlu terus ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dan memperkuat upaya penegakan hukum kehutanan di wilayah Sumatera,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...