Indonesia Mulai Susun Rencana Adaptasi Perubahan Iklim, Cegah Kerugian hingga 3,55 Persen dari PDB

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memulai penyusunan National Adaptation Plan (NAP) atau Rencana Adaptasi Perubahan Iklim Nasional sebagai langkah konkret menghadapi dampak perubahan iklim yang kian nyata.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian akibat perubahan iklim yang dapat mencapai antara 0,55% hingga 3,55% dari PDB nasional pada tahun 2030.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto menjelaskan inisiatif penyusunan NAP menandai upaya strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional terhadap bencana hidrometeorologis yang makin sering terjadi. 

Baca juga: Hilirisasi Bikin Pelaku Tambang Bauksit Tertekan, ABI Desak Penegakan HPM Secara Konsisten

“Perubahan iklim bukan lagi sebuah kemungkinan, tetapi sudah menjadi kenyataan yang harus kita hadapi bersama,” ujar Ary dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Read also:  PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ary menekankan bahwa Indonesia menghadapi ancaman serius dari perubahan pola cuaca dan iklim, mulai dari banjir pesisir hingga ancaman terhadap ketahanan pangan dan kesehatan.

Ary menyebut kawasan pantai utara Jawa seperti Jakarta, Semarang, dan Pekalongan sebagai contoh wilayah yang terdampak. “Penggenangan permanen menjadi ancaman serius akibat kombinasi antara penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan laut,” ujarnya.

Sektor pertanian dan kesehatan juga disebut rentan. Pola musim yang berubah berdampak pada hasil panen, sementara penyebaran penyakit seperti demam berdarah, malaria, dan diare meningkat akibat perubahan iklim. 

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut menunjukkan peningkatan signifikan frekuensi bencana hidrometeorologis, seperti badai tropis Seroja pada 2021 di Nusa Tenggara Timur.

Read also:  PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Dokumen roadmap Nationally Determined Contributions (NDC) Adaptasi memproyeksikan bahwa dampak perubahan iklim dapat menyebabkan kerugian ekonomi sebesar 0,55% hingga 3,55% dari PDB nasional pada tahun 2030. Oleh karena itu, penyusunan NAP menjadi urgensi nasional untuk memastikan langkah-langkah adaptasi yang terencana dan terintegrasi dalam pembangunan.

Baca juga: Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, Grup Pertamina Hulu Indonesia Tanam Lebih 118 Ribu Bibit Pohon Sepanjang 2024

NAP juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam Paris Agreement, khususnya Artikel 7 tentang adaptasi. Target penyelesaian NAP ditetapkan sebelum Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30). Hingga kini, sebanyak 51 negara telah menyerahkan dokumen NAP mereka kepada UNFCCC.

Ary menambahkan bahwa Indonesia tidak memulai dari nol. “Banyak kementerian dan lembaga sudah memiliki kebijakan adaptasi iklim, seperti Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) dari Bappenas, Adaptasi Perubahan Iklim Kesehatan (APIK) dari Kementerian Kesehatan, serta Roadmap NDC Adaptasi dari KLHK,” ujarnya. 

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Penyusunan NAP bertujuan untuk menyinergikan semua inisiatif tersebut.

Penyusunan NAP didukung oleh proyek Readiness NAP yang didanai oleh Green Climate Fund (GCF), dengan UNDP Indonesia sebagai mitra pelaksana. Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan KLH/BPLH menjadi penerima manfaat utama, didukung pula oleh GIZ Indonesia.

Direktur Adaptasi Perubahan Iklim KLH Yulia Suryanti menyatakan bahwa NAP juga akan memuat sistem pemantauan dan evaluasi terukur. Pemerintah menargetkan partisipasi luas dari kementerian, lembaga, akademisi, hingga mitra internasional untuk menghasilkan dokumen yang implementatif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...