Ecobiz.asia – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyatakan kesiapannya untuk menyerap hingga 800 ton Refuse Derived Fuel (RDF) per hari dari Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut Nambo sebagai bagian dari komitmen mendukung pengurangan emisi dan pengelolaan limbah nasional.
Total kebutuhan Indocement mencapai 2.500 ton RDF per hari.
Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, ke Kompleks Pabrik Citeureup dan TPPASR Lulut Nambo, Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2025).
“Jika Nambo mampu menyuplai 800 ton per hari, kami siap menerima. Ini sejalan dengan komitmen kami dalam mendukung pengurangan emisi dan pengelolaan limbah,” kata Direktur Utama Indocement, Christian Kartawijaya.
Dalam kunjungannya, Wamen Diaz meninjau langsung fasilitas pemanfaatan bahan bakar alternatif di Plant 11 dan 14 milik Indocement, yang telah memanfaatkan RDF hingga 42 persen dalam proses produksinya.
Teknologi hotdisc dan vecoplant diterapkan untuk mengolah limbah padat menjadi energi alternatif.
Baca juga: Hentikan Open Dumping di 343 TPA, Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah dengan Teknologi Modern
Namun demikian, Wamen Diaz menyoroti rendahnya kapasitas pengolahan RDF di TPPASR Lulut Nambo yang saat ini hanya mampu memproduksi 15 ton RDF dari 50 ton sampah per hari.
Padahal, kapasitas penyerapan Indocement mencapai 2.500 ton RDF per hari. Untuk menutup kekurangan pasokan, saat ini perusahaan mengambil 600 ton RDF per hari dari TPA Bantar Gebang.
“Kita harus segera maksimalkan potensi TPPASR Lulut Nambo ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pengampu proyek harus segera menyelesaikan beauty contest untuk mencari mitra baru,” tegas Diaz.
Ia menargetkan kapasitas pengolahan bisa meningkat menjadi 2.400 ton sampah per hari dengan output RDF sebesar 800 ton.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KLHK/BPLH untuk mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah nasional sebesar 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan arahan Presiden Prabowo Subianto. ***