Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi 335 perusahaan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan adanya informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran yang disengaja untuk merusak citra pemerintah.
Jumhur mengatakan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya. KLH/BPLH juga menyelidiki kemungkinan kebakaran akibat aktivitas masyarakat, termasuk pembakaran di lahan terbuka yang apinya merambat ke wilayah lain.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” kata Jumhur dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Jumhur, tim KLH/BPLH sedang memverifikasi lokasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Luas lahan terbakar bervariasi, mulai dari beberapa hektare hingga ratusan hektare.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan lapangan, kebakaran terjadi dengan pola yang beragam, baik di lahan yang belum tergarap maupun di area perkebunan kelapa sawit.
Jumhur mengatakan terdapat indikasi kebakaran akibat aktivitas manusia, terutama praktik pembakaran oleh masyarakat di lahan dengan akses terbuka (open access).
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelasnya.
Selain menelusuri penyebab kebakaran, KLH/BPLH akan memeriksa kemungkinan kelalaian maupun unsur kesengajaan. Penegakan hukum dapat menyasar pemegang konsesi ataupun pihak di luar perusahaan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Jumhur menegaskan pemerintah tidak akan langsung menetapkan pihak yang bersalah sebelum proses verifikasi selesai.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.
Terkait penegakan hukum lingkungan lintas negara, Jumhur juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu. Menurut dia, Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup untuk memperkuat penegakan hukum di negaranya.
“Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya. Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara,” kata Jumhur. ***




