Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
Sementara itu, RSPO menyatakan telah memantau titik panas dan meminta anggota memberikan bukti penanganan, tetapi sanksi baru dapat dijatuhkan setelah dugaan pelanggaran terhadap standar organisasi tersebut terbukti.
Demikian mengemuka saat Diskusi Publik Road to RSPO: Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan RSPO seharusnya tidak menunggu pengaduan resmi untuk menindaklanjuti temuan kebakaran di wilayah anggotanya. Perusahaan yang tergabung dalam organisasi sertifikasi sawit berkelanjutan tersebut, menurut dia, semestinya menjadi contoh dalam pencegahan karhutla.
“Dengan kondisi publiknya begini, kan tidak menunggu komplain harusnya begitu,” kata Surambo.
Surambo meminta RSPO mengumumkan anggota yang sedang diperiksa, termasuk temuan sementara dan tindak lanjutnya. Ia juga mendorong RSPO mempertimbangkan tindakan sementara terhadap anggota yang wilayahnya mengalami kebakaran selama proses investigasi berlangsung.
Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan membandingkan tingkat keparahan kebakaran antartahun. Pencegahan harus diarahkan agar kebakaran tidak terus berulang, antara lain dengan menjaga gambut tetap basah karena kondisi lahan dalam satu bentang alam saling terhubung.
Dampak kebakaran terhadap ekosistem juga menjadi perhatian Satya Bumi. Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi menyampaikan analisis lembaganya mencatat sekitar 6.883 hektare habitat orangutan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebanyak 78,3% dari luasan tersebut berada di habitat orangutan Kalimantan.
Riezcy mengatakan kemarau berkepanjangan meningkatkan risiko kebakaran, sementara pembukaan hutan dan pengeringan gambut memperburuk kerentanan ekosistem. Dampaknya tidak hanya berupa lahan terbakar, tetapi juga kerusakan habitat satwa liar.
Ia mendorong hasil pemetaan kebakaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penguatan pertanggungjawaban anggota RSPO. Selain perlindungan habitat, Riezcy mempertanyakan kecukupan kapasitas pusat rehabilitasi untuk menampung satwa yang diselamatkan.
“Apakah itu masih mencukupi untuk penyelamatan orangutan dan satwa lainnya atau nggak?” kata Riezcy.
Head of Communication Yayasan Ekosistem Lestari Castri Delfi mengatakan kebakaran dan kehilangan habitat mengancam keberlangsungan berbagai jenis flora dan fauna, meskipun penyelamatan orangutan lebih sering mendapat perhatian dalam pemberitaan.
Ia menjelaskan kerusakan atau berkurangnya habitat merupakan salah satu faktor yang memengaruhi penurunan populasi orangutan. Namun, tidak seluruh kerusakan habitat dapat langsung dikaitkan dengan kebakaran.
Castri menekankan perlunya pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam perlindungan habitat. Yayasan Ekosistem Lestari, kata dia, mendampingi petani sawit swadaya untuk meningkatkan produktivitas tanpa memperluas lahan sekaligus mendorong mereka tidak menanam di kawasan gambut.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan pencegahan karhutla perlu dimulai dari perbaikan pengelolaan ekosistem gambut. Pemadaman api saja tidak cukup untuk mencegah kebakaran berulang jika tidak disertai pemulihan gambut yang rusak dan perlindungan kawasan gambut yang masih utuh.
“Jadi bukan hanya pemadam kebakaran saja, tapi dari hulunya itu sudah kita mitigasi dengan merestorasi gambut yang sudah rusak dan mempertahankan gambut-gambut, terutama gambut dalam, untuk tidak dikasih izin konsesi,” kata Arie.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan kebakaran. Perlindungan masyarakat terdampak asap, menurut dia, perlu mencakup kesiapan evakuasi dan layanan kesehatan.
Menanggapi desakan tersebut, Assurance Director RSPO Aryo Gustomo mengatakan organisasinya memantau titik panas melalui Hotspot Hub dan sistem peringatan Firewatch. Anggota yang menerima peringatan diminta menjelaskan kondisi lapangan serta menyerahkan bukti tindakan penanganan, antara lain berupa foto, video, peta, dan laporan.
Aryo menjelaskan titik panas yang terdeteksi satelit belum tentu merupakan kebakaran yang telah terkonfirmasi. Karena itu, RSPO memeriksa respons anggota untuk memastikan kejadian di lapangan dan mengetahui langkah penanganannya.
Menurut dia, standar RSPO melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan. Perusahaan anggota juga diwajibkan memiliki prosedur pencegahan dan penanganan kebakaran yang melibatkan pihak terkait.
Namun, Aryo mengatakan RSPO tidak dapat menjatuhkan sanksi secara otomatis hanya karena kebakaran terjadi di wilayah anggota. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar yang berlaku.
“Sebenarnya tidak semudah langsung kita suspend ya, walaupun misalnya kita tahu anggota kita ada kebakaran, kan harus dibuktikan dulu,” ujar Aryo.
Jika pelanggaran terbukti, RSPO dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan sertifikasi, serta kemungkinan pencabutan keanggotaan. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui RSPO, lembaga sertifikasi, maupun lembaga akreditasi.
Aryo menambahkan, sejumlah anggota RSPO juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dalam kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan satwa. Ia mengakui RSPO memiliki tanggung jawab dalam penanganan karhutla, tetapi upaya tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil. ***




