Kesalehan Ekologis: Dari Tobat Menuju Aksi Nyata

MORE ARTICLES

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH)

Ecobiz.asia – Sejak awal dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat sudah mendeklarasikan pentingnya TOBAT EKOLOGIS. Kini, jargon tersebut menjadi semacam gerakan lintas sektoral dalam pemulihan ekosistem.

KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan konkret dalam Tobat Ekologis, yaitu mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, dan bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan yang telah terjadi. Intervensi ini menyasar tiga tingkatan dengan tindakan penyelesaian yang jelas. Pertama, intervensi pada tingkat individu dan keluarga, dengan mendorong perubahan gaya hidup agar masyarakat memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan, dimulai dari rumah. Kedua, pembenahan pengawasan oleh pemerintah. KLH/BPLH menempatkan diri di garis depan untuk mengakui adanya pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal. Ketiga, penyelesaian persoalan korporasi dan ultimatum hukum. Bagi korporasi yang meraup keuntungan dari alam, KLH/BPLH mewajibkan realisasi pendanaan dan tindakan nyata untuk restorasi lahan.

Saiful Latief, M.Si

Dalam terminologi agama, khususnya Islam, kata TOBAT merujuk pada sikap menyesali pernyataan, perbuatan, dan perilaku yang salah atau dosa pada masa lalu, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, serta melakukan perbuatan baik untuk menutup segala kesalahan atau dosa yang pernah dilakukan.

Artinya, setelah menyadari kesalahan dan bertobat, seseorang harus segera melakukan perbuatan baik atau amal saleh. Nah, akhir pekan lalu saya menemukan kembali catatan lama tentang KESALEHAN EKOLOGIS.

Read also:  Beyond the Haze: Why the Singapore-Indonesia Value Chain Demands Real Mutual Accountability

KESALEHAN EKOLOGIS sering disebut juga sebagai kesalehan terhadap alam atau kesalehan terhadap lingkungan. Apa itu KESALEHAN? Kata ini berasal dari kata SALEH. Di dalam Al-Qur’an, kata SALEH merujuk kepada orang-orang yang dipercaya oleh Allah SWT sebagai pewaris bumi. Hal ini disebutkan dalam Surah Al-Anbiya ayat 105: “Dan sungguh, telah Kami tulis di dalam Zabur setelah (tertulis) di dalam Adz-Dzikr (Lauh Mahfuzh), bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang SALEH.”

SALEH adalah mereka yang taat kepada perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, serta mampu mengelola, memakmurkan, dan menjaga bumi dengan baik. Mengapa Allah SWT merasa perlu mewariskan bumi kepada para “elit” ini? Karena sesungguhnya bumi banyak dirusak oleh orang-orang yang senang membuat kerusakan. Hal ini dikabarkan dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”

Kerusakan (al-fasad) meliputi bencana alam, kekeringan, banjir, pencemaran, wabah, hingga hilangnya berkah di daratan maupun lautan. Penyebabnya adalah ulah dan perbuatan buruk manusia, keserakahan, serta kemaksiatan yang melanggar aturan. Kemudian, Allah menimpakan sebagian kecil akibat perbuatan tersebut agar manusia sadar, introspeksi diri, dan bertobat untuk kembali ke jalan yang benar.

Sehubungan dengan perbuatan merusak tersebut, Allah SWT mengingatkan manusia bahwa Dia menciptakan bumi beserta isinya untuk manusia. Oleh karena itu, manusia harus bersyukur dan tidak menyekutukan-Nya. Untuk itu pula, manusia harus bertobat.

Read also:  BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 10 menyebutkan: “Sungguh, Kami benar-benar telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan Kami sediakan di sana (bumi) penghidupan untukmu. (Akan tetapi,) sedikit sekali kamu bersyukur.”

Sementara itu, Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 22 menyebutkan: “(Dialah) yang menjadikan bagimu bumi (sebagai) hamparan dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untuk kamu. Oleh karena itu, janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.”

Hal serupa juga disampaikan dalam Al-Qur’an Surah Hud ayat 61: “Kepada (kaum) Samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah! Sekali-kali tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).'”

Dari beberapa ayat tersebut, ada empat kata kunci yang dapat kita ambil, yaitu bersyukur, sadar, introspeksi, dan bertobat. Keempatnya dapat diwujudkan dalam bentuk KESALEHAN EKOLOGIS.

Dalam perspektif penyelamatan lingkungan, khususnya pengendalian perubahan iklim, KESALEHAN EKOLOGIS berkaitan dengan dua kegiatan besar, yaitu ADAPTASI dan MITIGASI.

ADAPTASI merupakan upaya menyesuaikan diri dan meningkatkan ketahanan lingkungan dalam menghadapi bencana. Bentuknya antara lain: a) memperbanyak ruang terbuka hijau; b) mengubah pola tanam atau menyesuaikan jenis tanaman; c) membuat rumah panggung yang tahan gempa; d) menanam pohon mangrove untuk menahan ombak dan tsunami; serta e) membuat kapal-kapal lebih kokoh dalam menghadapi gelombang tinggi.

Read also:  Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Sementara itu, MITIGASI adalah upaya mengurangi dan mencegah terjadinya bencana melalui beberapa kegiatan, antara lain: a) penghijauan; b) rehabilitasi hutan yang rusak; c) mengurangi pemakaian kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (minyak bumi, batu bara, dan sebagainya); d) menghemat listrik; serta e) mengelola sampah.

Demikian yang dapat saya ringkaskan dari catatan lama tersebut. Namun, setelah memperhatikan “coretan” selanjutnya, saya menemukan beberapa poin lagi. Rupanya, catatan ini saya buat dalam suasana musim penghujan. Isinya ternyata masih relevan dengan kondisi kita saat ini, ketika kita sudah memasuki bulan-bulan musim hujan, yakni Oktober, November, Desember, dan selanjutnya Januari serta Februari 2027. Catatan tersebut membahas bagaimana melakukan ADAPTASI dan MITIGASI dalam menghadapi bencana banjir di Jabodetabek.

Ada tiga poin tentang hal ini. Pertama, Ibu Kota Jakarta dikepung oleh enam daerah aliran sungai (DAS), yaitu Angke-Pesanggrahan, Krukut, Ciliwung, Sunter, Buaran, dan Cakung.

Kedua, untuk mencegah banjir, setidaknya perlu dilakukan beberapa upaya, seperti memperluas ruang terbuka hijau, membuat sumur resapan, dan membangun dam penahan. Sedangkan sebagai upaya adaptasi, masyarakat perlu membuat tanggul, menyimpan barang-barang di tempat yang lebih tinggi, dan meninggikan rumah.

Ketiga, upaya mitigasi juga perlu dilakukan dengan mengenali penyebab banjir serta memahami apa saja yang harus dilakukan setelah banjir terjadi. ***

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia.

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Beyond the Haze: Why the Singapore-Indonesia Value Chain Demands Real Mutual Accountability

By: Riza Suarga (Chairman Indonesia Carbon Trade Association/IDCTA)  Ecobiz.asia - Singapore’s haze situation has recently been linked by Prime Minister Lawrence Wong to forest and...

BPGMN Tidak Sama dengan BRGM

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Dengan dilantiknya Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., sebagai Kepala Badan...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura) Ecobiz.asia - Siang itu, 1 Oktober 2026, Aula Soedjarwo di Manggala Wanabakti, Jakarta, terasa sedikit berbeda. Menteri...

TERORISME EKOLOGI: Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MPV, Deputi Bidang PPI NEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH) Ecobiz.asia - Menyikapi...

TOP STORIES

Tugas BPGMN Disorot, Pemulihan Gambut Disertai Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu diikuti penyelesaian konflik lahan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mengatasi penyebab kebakaran...

Potensi Biomassa Indonesia Capai 83,4 Juta Ton, PLN EPI Perluas Bisnis Bioenergi

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memetakan potensi biomassa nasional mencapai 83,4 juta ton per tahun. Perusahaan kini memperkuat rantai pasok...

Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...

Tujuh Aspek Pelaksanaan Proyek PLTS 100 GW Perlu Pembenahan, Regulasi dan Pendanaan Paling Menantang

Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan...