Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT GAP di Kalimantan Tengah dan PT MAP di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan, termasuk melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
PT GAP merupakan perusahaan PMA asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit pada kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 yang mencakup areal seluas 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi.
Adapun PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berlangsung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti terkait kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” kata Rudianto.
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkum Kehutanan menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum. Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui penerapan beberapa instrumen penegakan hukum.
Di sisi administratif, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan berupa pencabutan atau pembekuan izin serta paksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan. ***




