Ecobiz.asia – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membantah perkebunan kelapa sawit menjadi pemicu utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Organisasi sertifikasi sawit berkelanjutan itu mengklaim sebagian besar titik panas berada di luar konsesi anggotanya. RSPO bahkan menyebut terdapat dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak tidak dikenal atau sabotase.
Direktur Assurance RSPO Aryo Gustomo mengatakan, pemantauan organisasi tersebut menunjukkan jumlah titik panas (hotspot) di area konsesi anggota RSPO relatif kecil dibandingkan total titik panas di Indonesia dan Malaysia.
“Pada Agustus, terpantau ada 126.000 hotspot. Sementara itu, hotspot di area konsesi RSPO hanya sekitar 2.500. Jadi sangat kecil, hanya 1–3 persen,” kata Aryo dalam diskusi publik bertema “Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit” di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa keberadaan titik panas berdasarkan pemantauan satelit belum tentu menunjukkan terjadinya kebakaran. Setiap titik panas perlu diverifikasi untuk memastikan adanya api di lapangan.
Aryo juga merujuk data Nusantara Atlas yang disebut menunjukkan hampir 90 persen dari 1,9 juta hektare lahan terbakar di Indonesia selama Januari–September 2026 berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, sebagian kebakaran yang telah terkonfirmasi berkaitan dengan aktivitas masyarakat atau api yang merambat dari konsesi di sekitarnya. Ia juga menyebut adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh individu tidak dikenal.
“Menariknya, sebagian kecil juga diduga ada sabotase. Sabotase itu dari individu tidak dikenal yang sengaja membakar, bahkan ada yang melaporkan gara-gara sebatang rokok,” ujarnya.
Aryo mengatakan RSPO menerapkan kebijakan tanpa pembakaran (zero burning) melalui Standar Prinsip dan Kriteria 2024. Standar tersebut melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan serta menetapkan perlindungan terhadap lahan gambut dan kawasan bernilai konservasi tinggi.
RSPO juga menggunakan sistem pemantauan satelit melalui FireWatch untuk mendeteksi titik panas dan memiliki mekanisme pengaduan independen yang memungkinkan para pemangku kepentingan melaporkan dugaan pelanggaran. Pengaduan tersebut dicatat dalam basis data publik.
Jika pelanggaran standar terbukti, RSPO dapat menjatuhkan sanksi mulai dari kewajiban melakukan tindakan korektif, penangguhan sertifikat, hingga penghentian keanggotaan.
Aryo menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti sebelum organisasi menjatuhkan sanksi kepada anggotanya. Ia juga menyatakan RSPO tetap membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil untuk mencegah kebakaran berulang.
Para pelaku industri sawit global dijadwalkan berkumpul dalam konferensi tahunan RSPO atau Roundtable Conference (RT2026) di Jakarta pada 3–4 November 2026. ***




