Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan pendanaan. Belum ada satu pun aspek yang dinilai sepenuhnya siap untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, kesiapan teknologi dan rantai pasok menjadi aspek yang paling mendekati siap. Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi modul surya sekitar 11–14 GW per tahun. Namun, kesiapan industri tersebut belum diikuti kesiapan regulasi, proyek, dan mekanisme pendanaan.
“Regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan pendanaan menjadi tiga tantangan utama yang berpotensi menghambat pelaksanaan program. Kondisi ini juga diperberat oleh koordinasi lintas lembaga yang belum optimal, terbatasnya proyek yang siap ditawarkan kepada investor dan kesiapan mekanisme pengadaan PLTS skala besar di PLN,” kata Fabby dalam diskusi evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Diskusi diselenggarakan Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum), kolaborasi IESR, Climateworks Centre, International Institute for Sustainable Development (IISD), Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Centre for Policy Development (CPD), dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC).
Fabby mengatakan, saat diskusi berlangsung, peraturan presiden yang menjadi landasan program PLTS 100 GW masih dalam proses penyusunan. Penyusunan aturan tersebut melibatkan berbagai aspek dan membutuhkan koordinasi sejumlah kementerian.
Menurut Fabby, program PLTS 100 GW juga dapat mendukung ketahanan energi melalui penggantian pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dengan PLTS yang dilengkapi baterai. Skema tersebut berpotensi mengurangi konsumsi bahan bakar minyak sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik, terutama di wilayah yang belum menikmati listrik sepanjang hari.
Namun, pengembangan energi surya berlangsung di tengah peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Evaluasi Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) mencatat kapasitas PLTU bertambah 4 GW atau sekitar 7% pada 2025 menjadi 60,7 GW.
Tantangan lainnya adalah keberadaan PLTU captive yang memasok listrik untuk kebutuhan industri sendiri. Pembangkit tersebut belum tercakup dalam skema pensiun dini, sehingga penyesuaian penggunaan energi fosil dengan pengembangan energi terbarukan masih memerlukan perhatian.
Country Lead Indonesia Climateworks Centre Jannata Giwangkara mengatakan, pencapaian target energi terbarukan harus didukung perencanaan sistem ketenagalistrikan yang terintegrasi, termasuk pembangunan jaringan dan pengelolaan pembangkit.
“Salah satu kunci percepatan implementasi transisi energi adalah perencanaan sistem ketenagalistrikan yang terintegrasi dan konsisten, mulai dari penetapan target energi terbarukan dan pengembangan jaringan hingga pengelolaan pembangkit berbasis fosil,” kata Jannata.
Dalam rekomendasi bersama, enam lembaga yang tergabung dalam ETP Forum mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian, termasuk optimalisasi peran Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi untuk menyelaraskan kebijakan dan mempercepat pengambilan keputusan.
Mereka juga merekomendasikan pemisahan secara bertahap fungsi pembuat regulasi dan pelaksana usaha ketenagalistrikan, disertai penguatan transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan pengawasan serta kepastian aturan.
Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID) Kuki Soejachmoen menambahkan, pelaksanaan transisi energi perlu memperhitungkan risiko perubahan iklim terhadap infrastruktur dan sistem energi.
“Tahun ketiga harus menjadi momentum untuk memperkuat implementasi komitmen transisi energi. Kemajuan regulasi, alokasi anggaran, dan penguatan sistem energi perlu berjalan beriringan agar manfaatnya semakin nyata bagi masyarakat dan target energi terbarukan 2040 tetap dapat dikejar,” ujar Kuki.
Ia mencontohkan perubahan kondisi iklim yang dapat mengganggu kinerja pembangkit listrik tenaga air serta banjir yang berpotensi merusak infrastruktur energi. Karena itu, ETP Forum mendorong penguatan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam proyek transisi energi serta penyelesaian regulasi yang mencakup mitigasi emisi dan adaptasi perubahan iklim.
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan riset dan inovasi sebagai dasar kebijakan energi dan pengembangan industri nasional, serta penerjemahan visi 100% energi terbarukan pada 2040 ke dalam target dan rencana aksi yang terukur.
Khusus program PLTS 100 GW, enam lembaga tersebut mendorong perluasan akses listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar melalui model usaha yang menjamin keberlanjutan operasional pembangkit. Penggunaan anggaran publik juga diharapkan dapat mendorong pasar energi bersih tanpa menambah beban subsidi dan kompensasi tarif listrik. ***




