Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Rancangan aturan tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, hingga pengelolaan karbon biru di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam draf regulasi yang salinannya diterima Ecobiz.asia, Rabu (5/8/2026) itu, ruang lingkup perdagangan karbon tidak hanya mencakup pengelolaan karbon biru seperti mangrove, lamun, dan ekosistem pesisir, tetapi juga meliputi subsektor penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pelabuhan perikanan, budidaya perikanan, hingga pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Setiap subsektor diarahkan menerapkan aksi mitigasi perubahan iklim melalui efisiensi energi, pengurangan emisi, restorasi ekosistem, dan peningkatan serapan karbon.
Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pengaturan mekanisme perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
Seluruh proyek wajib melalui tahapan pencatatan, validasi, verifikasi, serta registrasi dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Untuk perdagangan karbon ke luar negeri yang digunakan bagi pemenuhan komitmen internasional, proyek juga harus memperoleh otorisasi dan corresponding adjustment sesuai ketentuan Perpres 110 Tahun 2025.
Draf aturan juga memberikan perhatian besar terhadap aspek tata kelola dan manfaat bagi masyarakat. Dalam pengajuan proyek karbon biru, penyelenggara diwajibkan menyusun rencana pembagian manfaat, dengan proporsi manfaat keuangan bersih bagi masyarakat secara progresif dan/atau proporsional paling sedikit 50 persen, kecuali skema yang dipilih menetapkan porsi lebih besar.
Selain manfaat finansial, masyarakat juga diarahkan memperoleh manfaat nonkeuangan berupa peningkatan kapasitas, transfer teknologi, akses sumber daya, hingga penyediaan mata pencaharian alternatif.
Selain itu, rancangan peraturan mewajibkan setiap proyek memenuhi prinsip safeguard, termasuk pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), analisis dampak sosial dan lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pencegahan tumpang tindih lokasi proyek melalui verifikasi berbasis koordinat di SRUK. Pengembangan proyek karbon juga harus selaras dengan rencana tata ruang dan rencana zonasi wilayah pesisir.
Dengan masuknya sektor kelautan dan perikanan, implementasi Perpres 110 Tahun 2025 kini terus meluas ke berbagai kementerian. Saat ini Kementerian Pertanian juga tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon untuk sektor pertanian, demikian pula sektor energi yang sedang menyusun aturan serupa.
Hingga kini, Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang telah menerbitkan aturan teknis perdagangan karbon sebagai tindak lanjut Perpres 110 Tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. ***



