Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai landasan pengembangan proyek karbon di sektor persawahan, perkebunan, dan peternakan.
Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Berdasarkan rancangan peraturan yang diperoleh Ecobiz.asia, Rabu (5/8/2026), perdagangan karbon di sektor pertanian nantinya dapat dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah pusat dan daerah melalui program berbasis yurisdiksi, serta kelembagaan petani.
Khusus pelaku usaha, pelaksanaan proyek karbon diwajibkan melibatkan kelembagaan petani melalui skema kerja sama.
Rancangan aturan tersebut juga mengatur tahapan pengembangan proyek karbon secara lebih rinci. Setiap pengembang diwajibkan menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) yang memuat desain proyek, metodologi penghitungan emisi, data dasar emisi, legalitas lahan, rencana pemantauan, hingga analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebelum memperoleh persetujuan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Selanjutnya, proyek harus melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi sebelum dapat memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Dalam rancangan tersebut, aksi mitigasi yang dapat menghasilkan unit karbon mencakup penerapan praktik pertanian rendah emisi, seperti pengelolaan air di lahan sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan limbah ternak, hingga peningkatan cadangan karbon melalui agroforestri, penggunaan biochar, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, dan praktik pertanian konservasi.
Kementerian Pertanian juga membuka peluang perdagangan karbon yang terhubung dengan pasar internasional.
Untuk transaksi yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment sesuai Pasal 6 Persetujuan Paris, pengembang proyek tetap harus memperoleh persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas pencatatan karbon nasional sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting).
Rancangan regulasi itu juga mengatur mekanisme pemantauan, pelaporan, evaluasi, serta pembagian manfaat proyek karbon yang melibatkan masyarakat. Perdagangan karbon sektor pertanian baru akan mulai diterapkan setelah tim teknis, petunjuk teknis, dan sistem elektronik pendukung selesai dibentuk.
Dengan disiapkannya aturan ini, sektor pertanian berpeluang menjadi sektor berikutnya yang memiliki payung hukum perdagangan karbon setelah sektor kehutanan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. ***



