Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi karbon, melainkan juga oleh keterlibatan masyarakat serta mekanisme pembagian manfaat yang adil.
Pakar Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hermudananto, mengatakan IFCH harus dipahami sebagai ekosistem tata kelola karbon kehutanan, bukan sekadar platform perdagangan karbon. Melalui sistem tersebut, seluruh aktivitas mitigasi emisi, registrasi, hingga transaksi karbon dapat terintegrasi dalam satu ekosistem yang transparan dan akuntabel.
“Tujuan utama Indonesian Forestry Carbon Hub adalah menghimpun seluruh pemangku kepentingan dalam satu ekosistem tata kelola karbon kehutanan sehingga seluruh informasi mengenai mitigasi emisi dapat terintegrasi, transparan, dan diakses bersama,” ujar Hermudananto, dikutip dari laman UGM, Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, keberadaan IFCH akan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan sekaligus mengurangi risiko double counting maupun double claim yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan karbon.
Dalam sistem tersebut, Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) berfungsi mencatat dan menelusuri unit karbon beserta seluruh transaksinya sehingga meningkatkan integritas data perdagangan karbon Indonesia.
“Carbon Hub menjadi pintu utama bagi dunia internasional untuk melihat bagaimana tata kelola karbon Indonesia. Dukungan SRUK akan memperkuat transparansi, mengurangi risiko double counting maupun double claim, serta meningkatkan kepercayaan terhadap perdagangan karbon Indonesia,” katanya.
Hermudananto menilai keberhasilan IFCH harus diukur dari implementasi regulasi, keterlibatan para pemangku kepentingan, kontribusinya terhadap penerimaan negara, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai perdagangan karbon hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari skema ini, baik melalui perhutanan sosial maupun bentuk pengelolaan hutan lainnya,” ujarnya.
Ia menekankan skema benefit sharing harus memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, dan pengelola hutan di tingkat tapak, antara lain melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, akses pendanaan, serta kepastian hak dalam pengelolaan karbon.
Peluncuran IFCH juga diikuti persetujuan empat unit pengelolaan karbon, terdiri atas tiga unit pengelolaan hutan di Sumatera dan Kalimantan serta satu skema Perhutanan Sosial di Jambi. Menurut Hermudananto, hal itu menjadi sinyal awal bahwa perdagangan karbon mulai membuka ruang partisipasi masyarakat.
Meski demikian, ia menilai masih terlalu dini untuk mengevaluasi efektivitas IFCH karena sistem tersebut baru diluncurkan. Pemerintah juga masih mengintegrasikan IFCH dengan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai pelengkap Sistem Registri Nasional (SRN).
Hermudananto mengingatkan perdagangan karbon tidak boleh bergeser menjadi semata-mata instrumen ekonomi. Menurutnya, indikator utama keberhasilan tetap harus tercermin dari membaiknya kondisi hutan, seperti menurunnya laju deforestasi, meningkatnya tutupan hutan, dan terjaganya keanekaragaman hayati.
“Esensi utamanya tetap menyelamatkan hutan. Jangan sampai yang dikejar hanya pendapatan dari perdagangan karbon, tetapi fungsi ekologis hutannya justru terabaikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah praktik greenwashing. Menurutnya, perdagangan karbon tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban menurunkan emisi secara langsung.
Untuk menjaga integritas sistem, Hermudananto menilai diperlukan lembaga validasi dan verifikasi yang independen, didukung sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel serta keamanan siber yang kuat agar data perdagangan karbon tetap aman dan dapat dipercaya.
Menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi IFCH melalui penelitian, pengembangan metodologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan masyarakat, serta penyusunan rekomendasi berbasis ilmiah bagi penyempurnaan kebijakan perdagangan karbon kehutanan. ***



