Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi karbon, melainkan juga oleh keterlibatan masyarakat serta mekanisme pembagian manfaat yang adil.

Pakar Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hermudananto, mengatakan IFCH harus dipahami sebagai ekosistem tata kelola karbon kehutanan, bukan sekadar platform perdagangan karbon. Melalui sistem tersebut, seluruh aktivitas mitigasi emisi, registrasi, hingga transaksi karbon dapat terintegrasi dalam satu ekosistem yang transparan dan akuntabel.

“Tujuan utama Indonesian Forestry Carbon Hub adalah menghimpun seluruh pemangku kepentingan dalam satu ekosistem tata kelola karbon kehutanan sehingga seluruh informasi mengenai mitigasi emisi dapat terintegrasi, transparan, dan diakses bersama,” ujar Hermudananto, dikutip dari laman UGM, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, keberadaan IFCH akan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan sekaligus mengurangi risiko double counting maupun double claim yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan karbon.

Read also:  SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Dalam sistem tersebut, Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) berfungsi mencatat dan menelusuri unit karbon beserta seluruh transaksinya sehingga meningkatkan integritas data perdagangan karbon Indonesia.

“Carbon Hub menjadi pintu utama bagi dunia internasional untuk melihat bagaimana tata kelola karbon Indonesia. Dukungan SRUK akan memperkuat transparansi, mengurangi risiko double counting maupun double claim, serta meningkatkan kepercayaan terhadap perdagangan karbon Indonesia,” katanya.

Hermudananto menilai keberhasilan IFCH harus diukur dari implementasi regulasi, keterlibatan para pemangku kepentingan, kontribusinya terhadap penerimaan negara, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai perdagangan karbon hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari skema ini, baik melalui perhutanan sosial maupun bentuk pengelolaan hutan lainnya,” ujarnya.

Read also:  Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

Ia menekankan skema benefit sharing harus memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, dan pengelola hutan di tingkat tapak, antara lain melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, akses pendanaan, serta kepastian hak dalam pengelolaan karbon.

Peluncuran IFCH juga diikuti persetujuan empat unit pengelolaan karbon, terdiri atas tiga unit pengelolaan hutan di Sumatera dan Kalimantan serta satu skema Perhutanan Sosial di Jambi. Menurut Hermudananto, hal itu menjadi sinyal awal bahwa perdagangan karbon mulai membuka ruang partisipasi masyarakat.

Meski demikian, ia menilai masih terlalu dini untuk mengevaluasi efektivitas IFCH karena sistem tersebut baru diluncurkan. Pemerintah juga masih mengintegrasikan IFCH dengan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai pelengkap Sistem Registri Nasional (SRN).

Hermudananto mengingatkan perdagangan karbon tidak boleh bergeser menjadi semata-mata instrumen ekonomi. Menurutnya, indikator utama keberhasilan tetap harus tercermin dari membaiknya kondisi hutan, seperti menurunnya laju deforestasi, meningkatnya tutupan hutan, dan terjaganya keanekaragaman hayati.

Read also:  Pemerintah Tawarkan Papua sebagai Destinasi Investasi Karbon Berbasis Masyarakat

“Esensi utamanya tetap menyelamatkan hutan. Jangan sampai yang dikejar hanya pendapatan dari perdagangan karbon, tetapi fungsi ekologis hutannya justru terabaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah praktik greenwashing. Menurutnya, perdagangan karbon tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban menurunkan emisi secara langsung.

Untuk menjaga integritas sistem, Hermudananto menilai diperlukan lembaga validasi dan verifikasi yang independen, didukung sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel serta keamanan siber yang kuat agar data perdagangan karbon tetap aman dan dapat dipercaya.

Menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi IFCH melalui penelitian, pengembangan metodologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan masyarakat, serta penyusunan rekomendasi berbasis ilmiah bagi penyempurnaan kebijakan perdagangan karbon kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan...

Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai...

Kemitraan Indonesia–Norwegia Tunjukkan Model Baru Diplomasi Iklim Berbasis Kinerja

Ecobiz.asia - Kemitraan Indonesia dan Norwegia dalam perlindungan hutan tropis dan pengendalian perubahan iklim dinilai telah melahirkan model baru kerja sama internasional yang lebih...

Menteri LH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon: Manfaat Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, mendorong pembentukan koperasi sebagai pengelola unit karbon di berbagai daerah agar...

Kemenhut Dorong Hutan Adat Masuk Pasar Karbon, Kampung Adat Kuta Dinilai Punya Potensi Besar

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong masyarakat hukum adat untuk mulai memanfaatkan peluang perdagangan karbon sebagai sumber ekonomi baru melalui pengelolaan hutan yang lestari....

TOP STORIES

Indonesia Drafts Carbon Trading Rules for Agriculture, Requires Farmer Participation in Offset Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Agriculture is drafting regulations to establish a carbon trading framework for the agriculture sector, paving the way for carbon...

Berbagai Skema Pembiayaan Baru untuk 13 Taman Nasional Prioritas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menyiapkan berbagai skema pembiayaan berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan 13 taman nasional...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan...

Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai...