Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
“Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Salah satu perubahan utama dalam POJK tersebut adalah kewajiban agar seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain itu, POJK 10 Tahun 2026 juga memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, serta mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.
Regulasi tersebut juga mengatur penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai ketentuan OJK di sektor jasa keuangan.
Untuk mendukung masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan bagi unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh, dengan masa transisi paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
Agus menegaskan, POJK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 6 Juli 2026. ***



