OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Read also:  Indonesia Terus Kembangkan CCS, Teknologi Dinilai Jadi Jembatan Transisi Energi

“Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Read also:  Kemenhut Perkuat Kompetensi SDM untuk Jaga Integritas Pasar Karbon

Salah satu perubahan utama dalam POJK tersebut adalah kewajiban agar seluruh unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara bursa karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Selain itu, POJK 10 Tahun 2026 juga memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, serta mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.

Read also:  Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

Regulasi tersebut juga mengatur penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai ketentuan OJK di sektor jasa keuangan.

Untuk mendukung masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan bagi unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh, dengan masa transisi paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Agus menegaskan, POJK Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 6 Juli 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri LH: Pasar Karbon Harus Berbasis Aksi Nyata, Bukan Sekadar Transaksi

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan pasar karbon Indonesia harus dibangun berdasarkan aksi iklim yang terukur,...

TÜV SÜD Bangun Pusat Dekarbonisasi di Singapura, Siap Investasi US$24 Juta

Ecobiz.asia — Perusahaan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi global TÜV SÜD menginvestasikan lebih dari US$24 juta untuk membangun Global Decarbonisation Centre of Excellence (CoE) di...

Wamen LH: Perdagangan Karbon Bisa Jadi Insentif Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan mekanisme perdagangan karbon dapat menjadi insentif bagi industri nikel...

Dapat Dukungan Kemenhut, Riau Mantap Masuk Pasar Karbon Yurisdiksi ART-TREES

Ecobiz.asia - Provinsi Riau mulai memasuki tahap baru pengembangan kredit karbon hutan berbasis yurisdiksi setelah menyelesaikan konsep Green for Riau dan memperoleh dukungan pemerintah...

Pasar Karbon Indonesia Mulai Cari Talenta Baru, IDCTA Youth Gelar Carbon Youth Week 2026

Ecobiz.asia — Perkembangan pasar karbon Indonesia mulai menciptakan kebutuhan baru terhadap sumber daya manusia yang memahami tidak hanya isu perubahan iklim, tetapi juga mekanisme...

TOP STORIES

INALUM Raih Rating BBB- dari S&P, Perkuat Akses Pendanaan Hilirisasi

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB- dengan outlook stabil dari S&P Global Ratings. Peringkat investment grade tersebut...

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Pertamina EP Lirik Kerahkan Fire Brigade

Ecobiz.asia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendekati fasilitas operasi Sumur ML-12 milik...

BRI Kucurkan Pembiayaan Sosial dan Lingkungan Rp842,1 Triliun, 58% dari Total Kredit

Ecobiz.asia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat portofolio pembiayaan yang terkait aspek sosial dan lingkungan mencapai Rp842,1 triliun hingga akhir triwulan...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...