Ecobiz.asia – Empat proyek karbon kehutanan resmi memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan untuk memperdagangkan kredit karbon ke pasar internasional. Empat proyek tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 31 juta ton CO₂e dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 triliun.
Empat proyek tersebut terdiri atas tiga proyek yang dikelola pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Global Alam Lestari melalui Sumatera Merang Peatland Project di Sumatera Selatan, PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Mentaya Project di Kalimantan Tengah, serta PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project di Kalimantan Barat. Satu proyek lainnya berasal dari skema perhutanan sosial, yakni Bujang Raba di Jambi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan persetujuan tersebut menjadi tonggak implementasi ekosistem perdagangan karbon Indonesia yang selama ini dipersiapkan pemerintah.
“Atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, ekosistem perdagangan karbon kita mulai bisa kita perbaiki, bahkan bisa kita implementasikan. Insya Allah akan bisa kita eksekusi,” ujar Raja Juli di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia mengatakan Kementerian Kehutanan akan menyerahkan persetujuan menteri sekaligus memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan kepada tiga PBPH dan satu unit perhutanan sosial pada 6 Juli 2026, atau tiga hari sebelum peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai infrastruktur utama pasar karbon nasional.
Dari transaksi tersebut, pemerintah memperkirakan nilai perdagangan karbon mencapai sekitar Rp5 triliun dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.
Menurut Raja Juli, pengembangan perdagangan karbon merupakan bagian dari strategi pemerintah menjadikan ekonomi hijau sebagai mesin pertumbuhan baru untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Ini bagian dari apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden sebagai new engine of growth untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, terutama melalui green growth sehingga ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan ekologi,” katanya.
Raja Juli menambahkan, pemerintah juga memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati perusahaan besar. Keterlibatan proyek Bujang Raba menunjukkan bahwa kelompok perhutanan sosial dan masyarakat lokal juga memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam perdagangan karbon.
Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui reformasi regulasi dan pembangunan pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi guna menarik investasi iklim sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia. ***



