Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah menyelesaikan pemulihan 20 lokasi tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, sementara 43 lokasi lainnya masih dalam proses remediasi. Progres tersebut mendapat perhatian Komisi III DPRD Riau yang melakukan peninjauan langsung untuk memastikan program pemulihan lingkungan berjalan sesuai target.
Kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama PHR di wilayah operasi WK Rokan, Rabu (1/7/2026), bertujuan memantau pelaksanaan remediasi sekaligus memastikan proyek memenuhi standar lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program pemulihan lingkungan hingga tuntas.
“DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini. Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan hingga 2030. Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan teratasi secara kolaboratif, sehingga target pemulihan lahan mencapai sasaran lingkungan sekaligus membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat Riau,” ujar Edi Basri.
Vice President Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, mengatakan penanganan tanah terkontaminasi minyak merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan.
“Kunjungan ini memperkuat transparansi kami kepada mitra kerja di DPRD Riau. Penanganan TTM merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan,” kata Ovulandra.
Menurut dia, selain 20 lokasi yang telah selesai dipulihkan, saat ini PHR tengah mengerjakan remediasi di 43 lokasi lainnya.
“Kami terus memastikan seluruh proses ini berjalan selaras dengan standar lingkungan yang tinggi, guna menjaga operasional migas tetap menjadi penggerak ekonomi utama di Provinsi Riau,” ujarnya.
PHR juga telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Seluruh proses remediasi dilakukan dengan pengawasan teknis dan prosedur pengadaan yang mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas.
PHR dan Komisi III DPRD Riau sepakat memperkuat koordinasi untuk memastikan program pemulihan lingkungan berjalan sesuai target, melibatkan potensi ekonomi lokal, serta memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). ***



