Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia akan menerbitkan kredit karbon sektor kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO₂e pada 6 Juli 2026, menandai salah satu pencapaian terbesar dalam pengembangan pasar karbon kehutanan nasional sekaligus menunjukkan kesiapan Indonesia memasuki fase implementasi pasar karbon yang kredibel dan berintegritas.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut saat berbicara pada sesi tingkat tinggi “From Fragile to Financeable – De-risking Carbon Credit Markets” dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Rabu (24/6/2026).
Menurut Raja Juli, Indonesia tidak lagi berada pada tahap perancangan kebijakan, tetapi telah bergerak menuju implementasi nyata melalui penguatan tata kelola dan infrastruktur pasar karbon nasional.
“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” ujar Raja Juli dikutip dari siaran pers Kemenhut.
Ia menjelaskan, penguatan tata kelola karbon nasional didukung oleh implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi dan kredibel.
Di sektor kehutanan, regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon, integritas lingkungan, transparansi, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.
Selain penerbitan kredit karbon, Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem tersebut akan menjadi fondasi utama tata kelola pasar karbon nasional melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), dan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor.
Peluncuran SRUK akan disertai dengan registrasi sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional yang diakui secara global.
Dalam forum yang mempertemukan pemerintah, lembaga keuangan, organisasi internasional, pelaku usaha, dan pengembang pasar karbon tersebut, Raja Juli menegaskan bahwa Indonesia siap menawarkan peluang investasi berbasis solusi alam, mulai dari hutan tropis, lahan gambut, hingga mangrove. Pemerintah juga mulai menjajaki pengembangan teknologi pendukung seperti biochar dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS).
Pada kesempatan itu, Raja Juli mengajak komunitas internasional melakukan tiga langkah kolektif untuk memperkuat pasar karbon global. Pertama, mengirimkan sinyal kuat kepada pasar mengenai pentingnya kredit karbon berintegritas tinggi. Kedua, mendorong korporasi dan lembaga keuangan global memasukkan kredit karbon berkualitas dalam strategi transisi iklim mereka. Ketiga, memperkuat kerja sama internasional di bawah Pasal 6 Perjanjian Paris.
Menurutnya, kolaborasi internasional yang setara dan saling menghormati prioritas nasional menjadi kunci untuk membangun pasar karbon global yang lebih besar dan terpercaya.
“Indonesia siap bekerja sama dengan seluruh mitra global untuk membangun ekosistem pasar karbon yang kuat, kredibel, dan mampu mendukung pencapaian target iklim dunia,” kata Raja Juli.***



