Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalia Lingkungan Hidup menyetop aktivitas pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta.
Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Menteri Hanif di lokasi, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Menteri Hanif telah memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21 hingga 23 Januari 2025.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.
“Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove,” ujar Rizal.
Atas dasar tersebut, Kementerian KLH melalui Deputi Bidang Gakkum LH memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin dan pengawasan.
Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Rizal juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLH memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Aturan Ekspor Pasir Laut: Harus Kantongi Rekomendasi KKP, Punya IUP dari Kementerian ESDM
“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkapnya.
Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin.
Tim akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. ***