Aturan Ekspor Pasir Laut: Harus Kantongi Rekomendasi KKP, Punya IUP dari Kementerian ESDM

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Perdagangan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor yang mengatur tentang ekspor pasir laut, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam siaran pers Kemendag, Senin, 9 September 2024.

Read also:  RI–Jepang Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan Pengembangan Energi Nuklir

Baca juga: RI Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Luhut: Menguntungkan Bagi Kedua Negara

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga: Menteri Siti Bicara Persiapan Masa Transisi Saat Pelantikan Eselon II, III, IV KLHK, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE.

Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Tindak Lanjut COP30, KLH Susun Dua Peta Jalan Transisi Energi dan Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merumuskan dua konsep peta jalan nasional yang berkaitan dengan transisi energi dan pengendalian deforestasi...

Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Ecobiz.asia — INPEX Corporation menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan Proyek Abadi Masela setelah proyek gas raksasa tersebut mengantongi sejumlah perizinan kunci dari pemerintah Indonesia,...

RI–Jepang Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan Pengembangan Energi Nuklir

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani nota kerja sama di bidang mineral kritis dan energi nuklir untuk memperkuat ketahanan energi serta mendukung pengembangan...

Bahlil: Jika Pasokan Minyak Tak Aman, RI Akan Perbesar Biodiesel dari CPO

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia siap meningkatkan pemanfaatan minyak sawit menjadi biodiesel jika pasokan minyak dunia tidak...

RI–Singapura Matangkan Ekspor Listrik Bersih, CCS Jadi Agenda Kolaborasi Baru

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Singapura mematangkan rencana ekspor listrik bersih yang tidak hanya ditujukan sebagai perdagangan energi, tetapi juga untuk menarik investasi industri...

TOP STORIES

Indonesia Explores Carbon, Biodiversity Credits to Finance National Park Management

Ecobiz.asia — The government is exploring alternative financing schemes, including carbon trading and biodiversity credits, to support the management of national parks and reduce...

Pemerintah Jajaki Kredit Karbon dan Biodiversity Credit untuk Biayai Pengelolaan Taman Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menjajaki berbagai skema pendanaan alternatif untuk pengelolaan taman nasional, termasuk perdagangan karbon dan kredit keanekaragaman hayati (biodiversity credit), guna mengurangi...

Tindak Lanjut COP30, KLH Susun Dua Peta Jalan Transisi Energi dan Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merumuskan dua konsep peta jalan nasional yang berkaitan dengan transisi energi dan pengendalian deforestasi...

INPEX Dorong Optimalisasi TKDN Proyek LNG Abadi Lewat Workshop Industri Nasional

Ecobiz.asia — INPEX Masela Ltd. bersama SKK Migas menggelar workshop optimalisasi kandungan lokal untuk meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri dalam pengembangan Proyek LNG Abadi...

INPEX Vows to Accelerate Masela Project After Securing Environmental, Forest Permits

Ecobiz.asia — INPEX Corporation has reaffirmed its commitment to accelerate development of the Abadi Masela Gas Project after the giant offshore gas project secured...