Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan nasional melalui skema pasar karbon berintegritas tinggi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, mengatakan pemerintah menempatkan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen penting untuk mencapai target iklim dan rehabilitasi hutan yang telah disampaikan Indonesia pada COP30 UNFCCC.

Menurut dia, Indonesia menargetkan restorasi dan rehabilitasi sedikitnya 12 juta hektare lahan kritis atau terdegradasi, menjaga sekitar 50 juta hektare hutan alam, mendistribusikan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare, serta memberikan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

“Target-target tersebut membutuhkan sumber daya yang besar dan tidak mungkin hanya mengandalkan pembiayaan pemerintah. Karena itu, instrumen pasar karbon menjadi alternatif pembiayaan yang penting,” ujar Laksmi dalam National Forest Carbon Market Workshop: Enabling JREDD+ Transactions through Legal and Policy Framework di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Read also:  FSC Kembangkan Prosedur Kredit Karbon Berintegritas Tinggi

Ia menegaskan pasar karbon kehutanan harus dijalankan dengan integritas tinggi, transparan, serta memastikan distribusi manfaat dilakukan secara adil kepada para pihak yang terlibat dalam perlindungan hutan dan penurunan emisi.

Menurut Laksmi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 telah membuka mekanisme perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen pencapaian target penurunan emisi nasional. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan tata kelola yang memerlukan penguatan forest governance.

“Jurisdictional REDD+ merupakan pendekatan yang kami percaya dapat menjembatani mekanisme perdagangan karbon voluntary dengan mandatory,” katanya.

Ia menambahkan pendekatan berbasis yurisdiksi juga dinilai mampu mengintegrasikan berbagai upaya mitigasi di tingkat proyek maupun tapak sekaligus memperkuat distribusi manfaat kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Minister Counsellor (Development) Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia, Peter Rajadiston, menilai keberhasilan implementasi JREDD+ tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem teknis, tetapi juga kemampuan membangun kepercayaan antar pemangku kepentingan.

Read also:  Vietnam Luncurkan Bursa Karbon, Libatkan 92 Perusahaan pada Tahap Awal

Menurut dia, kejelasan aturan dan panduan teknis diperlukan agar mekanisme nesting dalam perdagangan karbon dapat berjalan secara transparan, dapat diprediksi, dan menarik bagi investasi.

“Kepercayaan bahwa manfaat dibagi secara adil dan aturan diterapkan secara konsisten menjadi kunci keberhasilan jangka panjang,” ujarnya.

Peter mengatakan Inggris saat ini mendukung pengembangan pasar karbon Indonesia melalui sejumlah inisiatif, termasuk UK PACT untuk penguatan kerangka carbon pricing dan infrastruktur pasar karbon, serta Blue Carbon Action Partnership untuk pembiayaan ekosistem pesisir dan gambut.

Selain itu, melalui program AIM for Forest, Inggris juga mendukung penguatan National Forest Monitoring System Indonesia guna memperkuat sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kredibel.

Di kesempatan yang sama, Head of the UN Resident Coordinator’s Office in Indonesia, Matthew David Johnson-Idan, menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan integritas pasar karbon agar aset karbon hutan Indonesia memiliki kredibilitas global.

Read also:  Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Ia menyebut sektor kehutanan dan penggunaan lahan ditargetkan menyumbang sekitar 60% dari total upaya mitigasi emisi Indonesia menuju 2030 sebagaimana tercantum dalam Enhanced NDC.

Menurut Matthew, pasar karbon hanya akan berjalan efektif jika seluruh pihak, mulai dari investor, pengembang proyek, pemerintah daerah, hingga masyarakat memahami aturan yang diterapkan secara konsisten.

“High integrity harus terlihat dalam praktik nyata melalui sistem MRV yang kuat, registri yang transparan, safeguards yang jelas, serta pencegahan double counting,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pasar karbon harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk perlindungan ekosistem, peningkatan kesejahteraan komunitas lokal, dan ketahanan pembangunan berkelanjutan.

Matthew mengatakan pihaknya siap mendukung Indonesia melalui berbagai lembaga seperti UNEP, FAO, dan UN-REDD Programme untuk memperkuat kesiapan implementasi pasar karbon berintegritas tinggi di sektor kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore. Peresmian akan dihadiri...

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah...

TOP STORIES

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

Pertamina Borong Enam Penghargaan di Asian Excellence Award 2026

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) meraih enam penghargaan pada ajang 16th Asian Excellence Award 2026 yang diselenggarakan Corporate Governance Asia di Hong Kong. Penghargaan...

Danantara dan Latitude Energy Jajaki Proyek Gasifikasi Batu Bara Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menjajaki pengembangan proyek gasifikasi batu bara pertama di Indonesia bersama perusahaan teknologi asal Amerika...

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...