OJK Beberkan Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain dan Terhubung SRUK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan memaparkan rencana revisi aturan penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Revisi regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat transparansi, mempercepat transaksi, dan mendorong pertumbuhan pasar karbon nasional.

Pembaruan regulasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Aturan baru itu akan merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah praktik penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon.

“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, Kamis (21/5/2026)

Read also:  Sukses di Filipina, Pertamina NRE Ekspansi Pengembangan Energi Terbarukan ke Bangladesh

Menurut dia, salah satu perubahan utama dalam revisi aturan tersebut adalah penguatan sistem registri karbon berbasis teknologi desentralisasi, termasuk blockchain. Teknologi ini memungkinkan seluruh pihak mengakses data transaksi dan pencatatan unit karbon secara langsung sehingga meningkatkan transparansi pasar.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar dapat terhubung langsung dengan platform perdagangan karbon seperti IDXCarbon.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kita harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” ujar Friderica.

Read also:  Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak 'Roro Jongrang' Sosialisasikan Permenhut 6/2026

OJK mencatat nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar Rp98,7 miliar. Namun regulator optimistis revisi aturan dan integrasi sistem perdagangan akan menjadi katalis pertumbuhan pasar karbon nasional.

“Dengan adanya revisi ini harapannya angkanya bisa semakin besar dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” katanya.

Selain penguatan registri, OJK juga mewajibkan bursa karbon memiliki sistem perdagangan yang andal sebagaimana berlaku pada bursa efek. Ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi POJK guna memastikan perdagangan karbon berjalan transparan, efisien, dan kredibel di mata investor.

Read also:  Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK juga memperluas target pasar dengan mengincar investor domestik maupun internasional.

“Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait,” ujar Hasan.

Menurut dia, peningkatan variasi unit karbon dan keterlibatan lebih banyak sektor akan membuka peluang perdagangan internasional karena tingginya minat pasar global terhadap unit karbon Indonesia.

“Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kita tahu sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

TOP STORIES

West Java, Sumitomo-Hitachi Zosen Consortium Advance Legok Nangka Waste-to-Energy Project

Ecobiz.asia — The West Java provincial government and a consortium led by Japan’s Sumitomo Corporation and Hitachi Zosen Corporation have reached a renewed agreement...

Indonesia Assures Global Investors New Conservation Financing Will Prioritize Ecology

Ecobiz.asia — Indonesia has assured international donors and investors that its new innovative financing scheme for national parks and iconic species conservation will prioritize...

Ceria Corp Perkuat Komitmen ESG Lewat Program Green Legacy

Ecobiz.asia -- Ceria Corp mempertegas komitmennya terhadap keberlanjutan dengan menggelar program penanaman pohon Green Legacy di area revegetasi Emerald Puncak, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka,...

PGN dan Pertagas Perkuat Ketahanan Energi Nasional Melalui Operasional Penuh CISEM II

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina menggandeng anak perusahaan, PT Pertamina Gas (Pertagas), dalam memperkuat fondasi bisnis...

Menteri Jumhur Targetkan Persoalan Sampah Beres 2028, Waste To energy Berkontribusi 12%

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menargetkan persoalan sampah nasional dapat diselesaikan pada tahun 2028 dengan dukungan...