Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tim masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kayu, dokumen legalitas, dan aktivitas industri di lokasi.

“Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti, menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB dan SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya,” ujar Hari Novianto dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Read also:  Kontroversi PLTP Panas Bumi Gunung Ungaran, ESDM: Pengembangan Bertahap Berbasis Kajian

Ia menegaskan apabila ditemukan fakta bahwa kayu berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen sah, perkara tersebut akan diproses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.

Operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara dimulai sejak 15 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lima sawmill, tim mengamankan sekitar 1.677 batang kayu bulat, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu hasil pembalakan ilegal diduga diangkut dan ditampung sejumlah industri pengolahan kayu di Kisaran Timur.

Read also:  Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Tim kemudian melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pemeriksaan terhadap lima industri pengolahan kayu, petugas menemukan sekitar 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw di CV AMS. Di UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw.

Sementara di CV FJ ditemukan sekitar 36 batang kayu log dan enam unit mesin bandsaw, di CV MBS ditemukan sekitar 360 batang kayu log dan dua unit mesin bandsaw, sedangkan di CV SJP ditemukan sekitar 110 batang kayu log dan lima unit mesin bandsaw.

Read also:  ESDM Siapkan Regulasi Karbon Terintegrasi, Pengembang Jadi Pemilik Kredit Karbon

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai operasi di Sumatera Utara menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul utama tata kelola hasil hutan nasional.

“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” kata Dwi Januanto.

Menurut dia, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta menjaga penerimaan negara dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

TOP STORIES

PHR Perkuat Mutu dan Akses Pasar UMKM, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Dumai, Riau, melalui penguatan mutu produk,...

Pemerintah Targetkan 1 Juta Sambungan Jargas hingga 2028

Ecobiz.asia -- Pemerintah terus memperluas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga melalui pembangunan jaringan gas bumi rumah tangga (jargas), dengan target mencapai 1...

NCI, Infini Asia Launch FIST 1.0 to Strengthen Data Management for Nature-Based Solutions

Ecobiz.asia – Nusantara Climate Initiative (NCI), in collaboration with PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia), has officially launched the Forest Integrated System for Transparency...

IDX Proposes Lower Non-Tax State Levy to Boost Carbon Trading on IDXCarbon

Ecobiz.asia – The Indonesia Stock Exchange (IDX) is preparing a proposal for an incentive and disincentive scheme to encourage companies to trade carbon units...

IIF Kantongi Akreditasi GCF, Buka Akses Pendanaan Iklim Global untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Ecobiz.asia – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi memperoleh status Accredited Entity (AE) dari Green Climate Fund (GCF) per 1 Juli 2026, membuka akses...