Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi karbon terintegrasi yang akan memberikan kepastian mengenai kepemilikan karbon dari proyek-proyek energi. Dalam rancangan aturan tersebut, pengembang proyek akan menjadi pemilik karbon yang dihasilkan dan berpeluang memonetisasinya melalui pasar karbon domestik maupun internasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, ketentuan tersebut tengah dibahas pemerintah melalui Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai karbon sektor energi.
Menurut Eniya, regulasi tersebut nantinya akan mengintegrasikan berbagai ketentuan terkait karbon dari sejumlah subsektor energi ke dalam satu aturan. Cakupannya antara lain sektor ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi (migas), serta mineral dan batubara (minerba).
“Kami sedang menggabungkan dari ketenagalistrikan, EBT, migas, dan minerba. Semuanya akan digabung di sektor energi, kemudian karbonnya dihitung,” ujar Eniya dalam acara IndoEBTKE ConEx 2026 di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah penetapan kepemilikan karbon yang dihasilkan proyek energi kepada pengembang.
“Yang paling penting adalah pemilik karbonnya adalah pengembang. Itu titiknya. Pengembang memiliki karbon,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, pengembang akan memiliki peluang untuk memperoleh nilai ekonomi dari karbon yang dihasilkan proyeknya. Kredit karbon tersebut nantinya dapat diperdagangkan, baik di pasar domestik maupun internasional.
Eniya mengatakan akses terhadap kedua pasar tersebut telah dibuka pemerintah melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang telah diluncurkan sebelumnya.
“Jadi mau dijual internasional, mau dijual domestik, itu sudah dibuka melalui SRUK yang beberapa waktu lalu juga sudah diluncurkan,” katanya.
Menurut Eniya, pemerintah saat ini masih menyelesaikan pembahasan rancangan regulasi tersebut sebelum ditetapkan dan diberlakukan.
“Kita tinggal menunggu. Rancangan Permen saat ini sedang dibahas,” ujarnya.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan kerangka pengelolaan karbon yang lebih terintegrasi di sektor energi sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang proyek EBT dan proyek energi lainnya mengenai potensi nilai ekonomi karbon yang dihasilkan.
Dorong PLTS hingga 100 GW
Selain regulasi karbon, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan target kapasitas hingga 100 GW.
“Rancangan Perpres 100 GW solar panel sedang berlangsung,” kata Eniya.
Pemerintah juga tengah merevisi Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Salah satu fokus revisi adalah pengaturan mengenai harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan.
Eniya mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan terkait harga listrik EBT dan saat ini masih melakukan penghitungan untuk menentukan skema harga yang sesuai.
“Rancangan revisi Perpres 112 ini mengenai harga. Banyak sekali masukan mengenai harga yang kami terima dan saat ini sedang kami hitung,” ujarnya.
Adapun besaran harga listrik EBT selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM.
Siapkan Regulasi Nuklir dan Panas Bumi
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyusun Perpres mengenai National Energy Planning and Implementation Organization (NEPIO). Regulasi tersebut akan menjadi bagian dari kerangka kebijakan energi nasional yang turut mengakomodasi pengembangan energi nuklir.
“Perpres NEPIO juga sedang dirancang karena kita ingin memasukkan nuklir, dan ini sudah naik ke Presiden,” kata Eniya.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai panas bumi. Aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur pemanfaatan panas bumi untuk pembangkitan listrik, tetapi juga pemanfaatan langsung untuk kegiatan nonlistrik.
Eniya mencontohkan pemanfaatan langsung panas bumi yang telah dilakukan di Kamojang, Jawa Barat. Di wilayah tersebut, uap panas bumi dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pengeringan tanpa harus dikonversi terlebih dahulu menjadi listrik.
“Petani-petani di sekitarnya bisa memanfaatkan panas itu tanpa listrik untuk pengeringan,” ujarnya.
Menurut Eniya, penguatan pemanfaatan langsung panas bumi menjadi penting untuk meningkatkan nilai ekonomi sumber daya tersebut sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat di sekitar wilayah pengembangan panas bumi.
Dengan demikian, pengembangan panas bumi tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan listrik, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi langsung melalui berbagai pemanfaatan panas bumi untuk kegiatan produktif masyarakat. ***




