Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Enam Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan ilegal enam ekor kucing kuwuk ke Kejaksaan Negeri Belawan untuk proses persidangan.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pelimpahan perkara menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan satwa liar.

Read also:  Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Hari Novianto di Medan, Jumat (9/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada 18 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Gakkum Kehutanan bersama personel Korwas Polda Sumatera Utara melakukan operasi penindakan di lokasi.

Read also:  Pemerintah Percepat Pemulihan PLTP Sarulla, Siapkan Investasi Baru Optimalkan Potensi Panas Bumi 1.100 MW

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, dua kardus, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit telepon genggam.

Kucing kuwuk atau kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Enam ekor satwa tersebut kemudian dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan kondisi kesehatan dan mempertahankan sifat liarnya.

Read also:  Dorong Pemanfaatan Panas Bumi 23,2 GW, Pemerintah Minta Pemegang Konsesi Segera Realisasikan Proyek

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

TOP STORIES

Indonesia Sets Waste Carbon Trading Rules, Opens Path to International Markets

Ecobiz.asia – Indonesia has established a new framework for carbon trading in the waste sector, covering industrial solid and wastewater as well as domestic...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...

Indonesia Looks to Climate Finance to Unlock 100 GW Solar Ambition

Ecobiz.asia – Indonesia is looking to international climate finance and private capital to help turn its 100 GW solar ambition into investment projects, as...

GIZ: Indonesia Faces 3.8 GW Annual Renewable Buildout Gap as Procurement Stalls

Ecobiz.asia – Indonesia needs to accelerate annual renewable power additions by around 3.8 GW to stay on track with its latest electricity supply plan,...