Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan ilegal enam ekor kucing kuwuk ke Kejaksaan Negeri Belawan untuk proses persidangan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pelimpahan perkara menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan satwa liar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Hari Novianto di Medan, Jumat (9/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada 18 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Gakkum Kehutanan bersama personel Korwas Polda Sumatera Utara melakukan operasi penindakan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, dua kardus, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit telepon genggam.
Kucing kuwuk atau kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Enam ekor satwa tersebut kemudian dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan kondisi kesehatan dan mempertahankan sifat liarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. ***



