WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan modus menyembunyikan burung hidup dalam paralon di dalam koper.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026), mengatakan berkas perkara YJ telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat Nomor B-1566/M.6.4/Eku.1/04/2026.

“Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), sehingga perkara masuk tahap penuntutan,” katanya.

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta mencurigai koper yang akan diberangkatkan ke Xiamen, Provinsi Fujian. Pemeriksaan menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas dalam paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan.

Read also:  Kemenhut Kerahkan 387 Personel dan Armada Udara Tangani Karhutla di Riau

Temuan tersebut ditindaklanjuti bersama petugas Karantina Hewan Bandara Soekarno–Hatta. Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor cica daun lebar berstatus dilindungi, serta lima ekor kacer, tiga murai batu, satu anis merah, dua kancilan bakau, dan satu kutilang emas.

Seluruh burung kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan selama proses hukum berlangsung.

Hasil gelar perkara bersama penyidik Polri dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan adanya tindak pidana konservasi berupa membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin. Penyidik menetapkan YJ sebagai tersangka dan mengirimkan SPDP ke Kejati Banten serta Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

Read also:  Kemenhut Sanksi 12 PBPH, Perusahaan Diminta Stop Land Clearing dengan Api

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Aswin menegaskan, pelimpahan perkara ini menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada penyelamatan satwa, tetapi dibawa hingga siap diuji di pengadilan. Ia juga menyebut modus pengemasan burung hidup dalam paralon menunjukkan pola penyelundupan yang semakin tersembunyi.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak lain yang terlibat dalam rencana pengiriman ke luar negeri,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa perdagangan ilegal burung mengancam fungsi ekologis karena satwa tersebut berperan sebagai penyerbuk, penyebar biji, dan indikator kesehatan ekosistem.

Menurutnya, penanganan kasus hingga tahap penuntutan menjadi sinyal bahwa negara tidak membiarkan kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal melalui jalur penumpang internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...

PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi Sulawesi Lavender secara resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) untuk Wilayah Kerja (WK)...

TOP STORIES

Paradoks Persemaian Kehutanan Indonesia

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia -...

Chinese National Named Suspect in Smuggling Protected Indonesian Birds Hidden in PVC Pipes

Ecobiz.asia — Indonesia’s Forestry Law Enforcement Agency for the Java, Bali, and Nusa Tenggara region (Jabalnusra) has named a Chinese national, identified as YJ...

BRIN, Japan’s CAST Sign MoU to Develop Sensor Technology for Energy and Manufacturing

Ecobiz.asia — Indonesia’s National Research and Innovation Agency (BRIN) has signed a memorandum of understanding (MoU) with Japan-based technology firm CAST Inc. to develop...

PDC Perkuat Program CSR Disabilitas, Dorong Kemandirian dan Akses Kerja

Ecobiz.asia – PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi penyandang disabilitas dengan fokus pada pemberdayaan, inklusivitas, dan kemandirian...

BRIN–CAST Jepang Teken MoU, Kembangkan Teknologi Sensor untuk Industri Energi dan Manufaktur

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi asal Jepang CAST Inc. untuk pengembangan teknologi sensor di sektor...