WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan modus menyembunyikan burung hidup dalam paralon di dalam koper.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026), mengatakan berkas perkara YJ telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat Nomor B-1566/M.6.4/Eku.1/04/2026.

“Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), sehingga perkara masuk tahap penuntutan,” katanya.

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta mencurigai koper yang akan diberangkatkan ke Xiamen, Provinsi Fujian. Pemeriksaan menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas dalam paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan.

Read also:  Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Temuan tersebut ditindaklanjuti bersama petugas Karantina Hewan Bandara Soekarno–Hatta. Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor cica daun lebar berstatus dilindungi, serta lima ekor kacer, tiga murai batu, satu anis merah, dua kancilan bakau, dan satu kutilang emas.

Seluruh burung kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan selama proses hukum berlangsung.

Hasil gelar perkara bersama penyidik Polri dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan adanya tindak pidana konservasi berupa membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin. Penyidik menetapkan YJ sebagai tersangka dan mengirimkan SPDP ke Kejati Banten serta Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

Read also:  Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Aswin menegaskan, pelimpahan perkara ini menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada penyelamatan satwa, tetapi dibawa hingga siap diuji di pengadilan. Ia juga menyebut modus pengemasan burung hidup dalam paralon menunjukkan pola penyelundupan yang semakin tersembunyi.

Read also:  DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak lain yang terlibat dalam rencana pengiriman ke luar negeri,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa perdagangan ilegal burung mengancam fungsi ekologis karena satwa tersebut berperan sebagai penyerbuk, penyebar biji, dan indikator kesehatan ekosistem.

Menurutnya, penanganan kasus hingga tahap penuntutan menjadi sinyal bahwa negara tidak membiarkan kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal melalui jalur penumpang internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...

Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan,...

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

London Climate Action Week 2026: Menhut Gencarkan Innovative Financing untuk Pendanaan Konservasi

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mempercepat pengembangan berbagai instrumen pembiayaan inovatif (innovative financing) untuk menutup kesenjangan pendanaan konservasi sekaligus menjadikan perlindungan alam sebagai investasi strategis...

TOP STORIES

Indonesia Dorong Pasar Karbon Berintegritas, Perkuat Kerja Sama Gambut dan Mangrove di Forum London

Ecobiz.asia – Indonesia membawa tiga agenda utama dalam forum Forest and Climate Leaders' Partnership (FCLP) di London, yakni mendorong pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Indonesia Pushes Fair Biodiversity Credit Market Centered on Indigenous and Local Communities

Ecobiz.asia — Indonesia has reaffirmed its commitment to developing a high-integrity and inclusive biodiversity credit market that ensures Indigenous Peoples and local communities are...

Indonesia Promotes Innovative Conservation Finance at London Climate Action Week 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is accelerating the development of innovative financing mechanisms to bridge the country's conservation funding gap, positioning nature protection as a long-term...

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...