Kemenhut Sanksi 12 PBPH, Perusahaan Diminta Stop Land Clearing dengan Api

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 akibat musim kemarau yang diprediksi datang lebih awal dan berlangsung lebih panjang.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan praktik land clearing dengan api masih menjadi pola lama yang berisiko tinggi memicu karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Riau dan Kalimantan Barat.

“Perlu disebarkan informasi kepada masyarakat agar tidak bermain api. Kalau bermain api nanti terbakar. Ini cara yang mudah, tetapi sangat berbahaya,” ujar Raja Juli pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2026, di Jakarta, Senin, (06/04/2026).

Read also:  Tindak Lanjut COP30, KLH Susun Dua Peta Jalan Transisi Energi dan Hutan

Ia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik pembakaran lahan yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.

Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 12 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sejumlah wilayah, termasuk Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.

“Perusahaan juga harus lebih hati-hati. Dampak karhutla sangat besar, mulai dari kesehatan masyarakat, terganggunya pendidikan, hingga lumpuhnya transportasi,” katanya.

Data Kemenhut menunjukkan luas karhutla pada Januari–Februari 2026 mencapai 32.637,43 hektare. Sementara pada Maret 2026 diperkirakan bertambah 10.175,48 hektare, dengan sebaran terbesar di Riau (8.858,87 ha) dan Kalimantan Barat (1.134,16 ha).

Read also:  IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Pantauan hotspot melalui sistem SiPongi mencatat 702 titik panas sepanjang 1 Januari hingga 5 April 2026, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 125 titik.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau tahun ini akan lebih kering dan lebih panjang dari rata-rata normal, dengan curah hujan di bawah normal.

BMKG juga mengingatkan potensi perkembangan El Niño pada semester kedua 2026, meski saat ini masih berada pada fase netral hingga lemah.

“Kita akan terus pantau, apa yang terjadi tahun ini kita pantau hingga di tahun 2027 nanti,” ujar Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani.

Read also:  Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Sejalan dengan peningkatan risiko tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan 16 helikopter water bombing dan 12 helikopter patroli untuk mendukung pengendalian karhutla, dengan jumlah yang dapat disesuaikan berdasarkan eskalasi di lapangan.

Upaya mitigasi juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), termasuk di Riau dengan dua tahap operasi dan total 24 sortie penyemaian garam. Selain itu, patroli udara terus diintensifkan untuk memantau titik panas dan mempercepat respons pemadaman, terutama di wilayah yang sulit dijangkau tim darat.

Pemerintah menegaskan pengendalian karhutla membutuhkan sinergi lintas sektor, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020, dengan melibatkan kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 melalui koordinasi lintas lembaga bersama BMKG dan...

Kemenhut Gelar Resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026, Luncurkan Road to HKAN

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026 yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal Idulfitri, perayaan Paskah, serta peluncuran Road to Hari...

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

TOP STORIES

Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 melalui koordinasi lintas lembaga bersama BMKG dan...

Kemenhut Gelar Resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026, Luncurkan Road to HKAN

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026 yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal Idulfitri, perayaan Paskah, serta peluncuran Road to Hari...

Mikroalga Berpotensi Jadi Basis Bioenergi, Bahan Baku Industri hingga Solusi Perubahan Iklim

Ecobiz.asia — Mikroalga dinilai memiliki potensi strategis sebagai sumber bioenergi, bahan baku industri, hingga solusi mitigasi perubahan iklim melalui kemampuan menyerap karbon dan menghasilkan...

PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Kembangkan Rantai Pasok Biomassa Terintegrasi

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menjalin kerja sama dengan PT Kalimantan Powerindo untuk mengembangkan rantai pasok bioenergi terintegrasi guna memperkuat...

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...