Agincourt Resources Nego Pembayaran Denda Lingkungan Hidup, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources, tengah bernegosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembayaran denda lingkungan hidup bernilai ratusan miliar rupiah.

Denda tersebut dijatuhkan setelah anak usaha United Tractors Tbk itu dinilai turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga, yang memicu bencana hidrometeorologis di wilayah tersebut pada Desember 2025.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses negosiasi pembayaran denda saat ini masih berlangsung.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

“Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif tidak merinci besaran denda secara pasti, namun mengonfirmasi nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. “Saya lupa angkanya, sekitar Rp200-an atau Rp300-an miliar,” katanya.

Selain Agincourt Resources, KLH/BPLH juga tengah bernegosiasi dengan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru, terkait pembayaran denda atas gugatan perdata lingkungan hidup.

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

“Jadi ini sudah masuk proses pembayaran gugatan perdatanya,” ujar Hanif.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengajukan gugatan perdata terhadap Agincourt Resources, PT NSHE, dan empat perusahaan lainnya setelah hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menyimpulkan aktivitas mereka mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan itu menjadi penyebab bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. KLH/BPLH telah mencabut persetujuan lingkungan seluruh perusahaan tersebut.

Read also:  Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Orangutan, Lutung, dan Ratusan Satwa Liar ke Thailand

Ketika ditanya soal kemungkinan pemulihan persetujuan lingkungan bagi Agincourt Resources setelah pembayaran denda, Hanif mengatakan hal itu masih akan dibahas bersama Satgas PKH.

“Setelah pembayaran denda selesai, kami akan melaporkan kepada pimpinan Satgas PKH untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran...

Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten...

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pelaku...

TOP STORIES

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

Agincourt Resources in Talks Over Environmental Fine Worth Hundreds of Billions of Rupiah

Ecobiz.asia — PT Agincourt Resources, the operator of the Martabe gold mine, is negotiating with Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (BPLH) over the...

Samindo Resources Targetkan Pemindahan 34,5 Juta BCM Batuan Penutup pada 2026

Ecobiz.asia — PT Samindo Resources Tbk menetapkan target pemindahan batuan penutup (overburden removal) sebesar 34,5 juta bank cubic meter (BCM) sepanjang 2026, seiring upaya...

Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran...