Ekonomi Restoratif di Pertambangan, Mungkinkah?

MORE ARTICLES

Oleh: Candra Nugraha (Pengajar di Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Bakrie, Jakarta)

Ecobiz.asia – Bagi  yang sudah membaca publikasi dari CELIOS mengenai Ekonomi Restoratif, menyandingkan konsep Ekonomi Restoratif dengan kegiatan pertambangan yang merupakan industri ekstratif seolah-olah sesuatu yang bertentangan atau kontradiktif. Paling tidak ada tiga publikasi mengenai topik Ekonomi Restoratif yang dipublikasikan, yaitu “Saatnya Ekonomi Restoratif” (2024), Menghitung Dampak Ekonomi Restoratif: Jalan Keluar Kebuntuan Ekonomi” (2024), dan  “Membangun Ekonomi Restoratif di Desa: Solusi Melawan Janji Semu Swasembada” (2025).

Secara umum, Ekonomi Restoratif merupakan paradigma pembangunan baru yang bergeser dari orientasi pertumbuhan ekonomi semata dan kegiatan ekstraktif-eksploitatif menuju upaya memulihkan serta meregenerasi sumber daya alam.

Ekonomi Restoratif bertumpu pada tiga aspek kunci, yaitu memulihkan sumber daya yang rusak, meregenerasi atau memperbarui sumber daya yang digunakan dalam produksi, serta meredistribusikan kesejahteraan secara adil.

Untuk lebih menjelaskan konsep ekonomi tersebut, pada salah satu publikasinya, dilakukan perbandingan antara industri ekstraktif dengan Ekonomi Restoratif, mulai dari definisi, tujuan utama, dampak lingkungan, keterlibatan masyarakat, model bisnis, pendekatan terhadap sumber daya, dan peran regulasi. Selain itu, Ekonomi Restoratif, masih menurut publikasi tersebut, meskipun potensinya besar, namun menghadapi hambatan salah satunya karena dominasi industri ekstratif. Jika didukung kebijakan yang agresif, output ekonomi dari sektor ini dapat mencapai Rp2.208,7 triliun dalam 25 tahun ke depan.

Dengan 3 aspek kunci tersebut diatas dan peluang ekonomi masa depan, apakah konsep Ekonomi Restoratif ini benar-benar akan menjadi oposisi dari industri ekstraktif?

Jika disampaikan bahwa industri ekstraktif saat ini mendominasi perekonomian negara, memang benar pula adanya. Sebagai contoh, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB pada kuartal III/2025 adalah sebesar 8,51%, terbesar kelima setelah industri pengolahan dengan kontribusi 19,15%, pertanian 14,35%, perdagangan 13,19%, dan konstruksi 9,82%.

Read also:  Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Selain itu, pertambangan juga merupakan salah satu penggerak ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah saat ini juga gencar dengan program hilirasi dan nilai tambah yang harapannya dapat memberikan nilai ekonomi untuk negara.

Keuntungan tersebut dapat nyata tercatat jika pertambangan dilakukan secara legal. Pada kenyataannya, masih banyak tambang ilegal yang beroperasi, termasuk yang melibatkan tenaga kerja asing.

Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya memposisikan konsep Ekonomi Restoratif ini pada dua kondisi yang berbeda, yaitu tambang legal dan tambang ilegal, karena cara pandang dan implementasi konsep tentunya akan berbeda.

Tidak bisa dipungkiri bahwa bahan tambang suatu saat akan habis. Selain itu, industri pertambangan juga memberikan dampak negatif pada lingkungan. Hitung-hitungan keuntungan ekonomi menjadi tidak berarti jika kerusakan lingkungan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif yang mengakibatkan penurunan kualitas ruang hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Kondisi lebih buruk terjadi pada tambang ilegal. Jangan berharap banyak adanya upaya pengelolaan lingkungan oleh tambang ilegal, karena kegiatan menambang yang jelas-jelas melibatkan alat-alat berat pun bisa luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Bagi tambang yang legal, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan, salah satunya adalah melalui kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. Reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Secara umum, reklamasi memiliki dua bentuk, yaitu dengan revegetasi (penanaman kembali) dan reklamasi bentuk lain (RBL) dimana area reklamasi dapat difungsikan untuk fungsi lain seperti pertanian, pariwisata, dan sebagainya.

Read also:  Krisis Air dan Pentingnya Menjaga ‘Celengan’ Alam

Sudah banyak kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengarahkan pemanfaatan lahan bekas tambang ini dengan kegiatan yang memiliki peluang ekonomi tinggi di masa depan, seperti untuk perkebunan dan pabrik pengolahan coklat, peternakan sapi, pariwisata, dan sebagainya. Beberapa perusahaan juga telah mengembangkan komoditas Ekonomi Restoratif, seperti perikanan yang dilakukan di kolam bekas tambang. 

Selain dampak pada lingkungan, industri pertambangan juga berdampak positif maupun negatif. pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, sejatinya Ekonomi Restoratif yang mengusung semangat memulihkan sumber daya yang rusak dan meredistribusikan kesejahteraan dapat diterapkan di industri pertambangan khususnya pada kegiatan pemanfaatan area reklamasi lahan bekas tambang, yang pada akhirnya dapat menciptakan sumber produksi baru yang berkelanjutan atau dapat diperbaharui.

Kajian dari CELIOS menyebutkan bahwa terdapat 599 desa bergantung pada industri pertambangan dan ekstraktif. Artinya, pendekatan konsep Ekonomi Restoratif yang berbasis pembangunan dari pedesaan sangat mungkin bisa dilakukan untuk mendukung program reklamasi lahan bekas tambang dan pemanfaatan lebih lanjut dari lahan pascatambang. Dengan kata lain, Ekonomi Restoratif dapat bersinergi dengan industri ekstratif dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan dengan tetap menghasilkan nilai ekonomi positif bagi masyarakat.

Read also:  Veritask: Forestry Regulation No. 27/2025 Sets Rules for Environmental Services Businesses in Conservation Areas

Tentu tidak juga mudah untuk hal tersebut. Diperlukan komitmen yang kuat dari perusahaan untuk bekerjasama dengan masyarakat dan perangkat pemerintahan daerah, termasuk organisasi penggerak. Saat ini sudah sudah banyak contoh kerjasama dilakukan antara perusahaan dan kelompok masyarakat terkait pemulihan lingkungan.

Sebagai contoh yang sederhana adalah dalam pengadaan bibit tanaman lokal yang berasal dari hutan sekitar tambang, untuk digunakan dalam program reklamasi, dimana masyarakat terlibat dalam pengadaannya. Selain berperan penting untuk membantu memulihkan lahan, juga sekaligus mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari hasil penjualan bibit tersebut.

Posisi Ekonomi Restoratif yang seolah antitesa ekonomi ekstratif dapat dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan pada industri ekstratif, yang bisa jadi disebabkan oleh faktor komitmen perusahaan, keberpihakan regulasi dari pemerintah, pengalaman masa lampau dan masa kini terkait kegagalan industri ekstraktif mengambalikan fungsi lahan, dan lainnya.

Oleh karena itu, sinergi dapat terjadi dengan mensyaratkan beberapa hal, misalnya adanya komitmen yang kuat dari perusahaan, yang artinya konsep ini hanya bisa dilakukan pada tambang yang legal, dukungan regulasi dari pemerintah yang dapat memberikan kepastian hukum, keterlibatan masyarakat yang bermakna, dan sebagainya. Dengan demikian, Ekonomi Restoratif bisa menjadi salah satu prinsip yang dapat diadopsi dan dilakukan oleh perusahaan tambang dalam kegiatan reklamasi dan pascatambang. Sebuah konsep yang selaras dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practices), dan tidak perlu untuk dipertentangkan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

Veritask: Forestry Regulation No. 27/2025 Sets Rules for Environmental Services Businesses in Conservation Areas

Introduction 1.1 Regulatory Background Minister of Forestry Regulation Number 27 of 2025 on the Utilization of Environmental Services in Nature Reserve Areas, Nature Conservation Areas, and...

Krisis Air dan Pentingnya Menjaga ‘Celengan’ Alam

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan (2021) dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan...

Reevaluasi Perhutanan Sosial: Saatnya Fokus pada Kualitas dan Kemandirian KUPS

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan (2021) dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan (2023)) Ecobiz.asia...

Ketika Tiongkok Berbelok ke Hijau, Arah 2026 dan Cara Indonesia Menyikapinya dengan Kepala Tegak

Oleh : Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan) Ecobiz.asia - Dalam satu dekade terakhir, kebijakan hijau Tiongkok bertransformasi dari agenda lingkungan menjadi strategi negara. Ia...

TOP STORIES

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...