Ecobiz.asia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra buntut bencana banjir besar belum akan efektif tanpa penegakan hukum serius terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang turut memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
WALHI menyebut banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan akumulasi tekanan ekologis dari aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan—baik legal maupun ilegal—yang menurunkan daya dukung lingkungan.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring menegaskan, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan dan tidak boleh berujung pada pengalihan eks konsesi kepada perusahaan lain.
“Negara harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya bertanggung jawab melakukan pemulihan. Pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas,” kata Even, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, perusahaan yang selama ini merusak hutan dan mengambil keuntungan dari sumber daya alam di Sumatra harus dipaksa menanggung kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.
Di Sumatera Barat, WALHI menyoroti pencabutan izin sejumlah perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai, seperti PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Namun, WALHI menilai langkah tersebut belum dibarengi penindakan tegas terhadap PETI yang berkontribusi signifikan terhadap banjir.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat Wengky Purwanto menyatakan hingga kini belum terlihat kinerja penegakan hukum yang cepat dan efektif terhadap pelaku PETI.
“Kami belum melihat jerat hukum yang tegas terhadap para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika dibiarkan, bencana serupa akan terus berulang tanpa efek jera,” ujar Wengky.
Di Sumatera Utara, WALHI menekankan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus menjadi momentum koreksi kebijakan kehutanan. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indo Rayon itu memiliki sejarah konflik panjang dengan masyarakat dan pernah menjadi preseden penting dalam pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.
Direktur WALHI Sumatera Utara Rianda Purba menegaskan pencabutan izin harus diikuti redistribusi eks konsesi kepada masyarakat adat serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan dan holding-nya, Royal Golden Eagle.
Sementara di Aceh, WALHI mempertanyakan pencabutan ulang izin PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai yang sebelumnya telah dicabut pada 2022. WALHI mendorong pemerintah mengevaluasi secara lebih tepat izin perusahaan yang beroperasi di DAS rawan banjir.
Direktur WALHI Aceh Ahmad Solihin menyebut tiga perusahaan—PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora di DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari—perlu menjadi prioritas pencabutan izin karena diduga berkontribusi besar terhadap bencana banjir.
WALHI menilai komitmen pemerintah memulihkan Sumatra harus dilanjutkan dengan evaluasi perizinan secara partisipatif, revisi tata ruang berbasis daya dukung lingkungan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal agar pencabutan izin tidak berhenti sebagai langkah administratif semata. *** (Putra Rama Febrian)




