Gakkum Kehutanan Amankan Tujuh Burung Dilindungi di Deli Serdang, Satu Orang Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung dilindungi dari seorang pria berinisial MF (26) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penindakan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh burung dilindungi yang disimpan dalam empat sangkar.

Read also:  Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

“Petugas kami mengamankan tujuh ekor burung dilindungi beserta satu orang pelaku yang diduga melakukan penyimpanan dan perdagangan satwa liar secara ilegal,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, satwa yang diamankan terdiri atas tiga ekor kakaktua jambul kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor kakaktua raja (Probosciger aterrimus), satu ekor kakaktua moluccan (Cacatua moluccensis), serta dua ekor kasturi raja (Psittrichas fulgidus).

Read also:  Soroti Bencana Banjir Sumatra, Refleksi Natal Kemenhut Tekankan Solidaritas Rimbawan dan Kepedulian Pemulihan Bumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF diduga menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu menggunakan angkutan bus dan rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke Thailand.

“Modus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah, bahkan lintas negara, yang masih kami dalami,” kata Hari.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok, perantara, dan jaringan perdagangan satwa dilindungi yang terlibat.

Read also:  Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh satwa yang diamankan telah dititiprawatkan sesuai prosedur konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Ecobiz.asia — Indonesia and Britain agreed to step up climate cooperation to accelerate post-COP30 action, with a focus on climate finance, national resilience and...

TOP STORIES

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...