KUHAP Baru Berlaku, Kemenhut Siapkan Strategi Baru Penegakan Hukum Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mulai menyesuaikan strategi penegakan hukum kehutanan menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengubah tata kelola penyidikan tindak pidana, termasuk di sektor kehutanan.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan penindakan kejahatan hutan tetap efektif, terkoordinasi, dan akuntabel di tengah perubahan aturan main.

Penyesuaian strategi ini dibahas dalam kegiatan Sosialisasi KUHAP Baru dan Proyeksi Penegakan Hukum Kehutanan ke Depan yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut pada 19–20 Januari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini digelar setelah pemerintah mencabut KUHAP lama dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan KUHAP baru membawa implikasi langsung terhadap mekanisme penyidikan tindak pidana kehutanan, terutama terkait relasi kewenangan antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan.

Dalam KUHAP baru, Penyidik Polri ditempatkan sebagai penyidik utama dengan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS hingga tahap pelimpahan berkas perkara. Sejumlah kewenangan PPNS, seperti penghentian penyidikan, penggunaan upaya paksa, dan pelimpahan perkara, kini harus dilakukan atas perintah Penyidik Polri.

“Perubahan ini bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan cara kerja. Penegakan hukum kehutanan harus dijalankan secara tegas, terukur, dan akuntabel karena menjadi wajah negara di mata publik,” ujar Dwi.

Read also:  Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ia menegaskan, strategi baru penegakan hukum kehutanan diperlukan karena kompleksitas kejahatan di sektor kehutanan terus meningkat, mulai dari perambahan hutan, pembalakan liar, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, pertambangan tanpa izin, hingga kebakaran hutan.

Sepanjang 2025, Ditjen Gakkumhut mencatat telah melaksanakan 173 operasi pengamanan kawasan hutan dan menangani 146 perkara yang dinyatakan lengkap (P21). Kinerja tersebut, menurut Dwi, akan terus dioptimalkan dengan menyesuaikan prosedur penyidikan terhadap KUHAP dan KUHP baru.

Melalui forum ini, Kemenhut menargetkan tiga capaian utama, yakni penyamaan arah implementasi KUHAP baru antar aparat penegak hukum, identifikasi aspek yang perlu diperkuat selama masa transisi, serta perumusan langkah tindak lanjut konkret agar penegakan hukum kehutanan tidak mengalami stagnasi.

Read also:  Jakarta Utara Hasilkan Sampah Lebih dari 1.300 Ton per Hari, Menteri LH: Harus jadi Perhatian Serius

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan, pakar hukum pidana dari perguruan tinggi, serta analis kebijakan dari ICEL. Forum juga menjadi ruang diskusi awal terkait pembaruan Undang-Undang Kehutanan yang tengah dibahas DPR agar selaras dengan KUHAP baru.

Kegiatan tersebut diikuti oleh PPNS kehutanan dari seluruh Indonesia serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga, menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan ke depan harus dijalankan secara terpadu dalam satu sistem peradilan pidana yang terkoordinasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...