Kata Menteri LH Soal Gugatan Rp4,84 T Kepada Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Utara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Sumatera Utara dengan nilai gugatan total Rp4,84 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri, yakni Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, dengan wilayah kerusakan mencakup Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terganggunya mata pencaharian, hingga meningkatnya risiko bencana. Negara tidak boleh diam,” kata Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).

Enam perusahaan yang digugat negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis KLH/BPLH, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Read also:  Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Nilai gugatan sebesar Rp4.843.232.560.026 terdiri atas kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp178,48 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan untuk memulihkan fungsi lingkungan sekaligus memitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam wilayah sekitar DAS.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan gugatan perdata ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip tanggung jawab negara dan asas pencemar membayar.

Read also:  Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

“Gugatan ini bukan semata tuntutan ganti rugi, tetapi upaya memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan dan mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan,” ujar Rizal.

KLH/BPLH menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh potensi ganti rugi digunakan untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...