Jokowi Teken Perpres No 77 Tahun 2024, Pertambangan Wajib Percepat Pembangunan Persemaian

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Perpres yang diteken pada 5 Agustus 2024 itu, setiap usaha pertambangan mineral dan batu bara wajib mempercepat pembangunan persemaian (nursery). 

Tenggat waktu yang diberikan untuk usaha pertambangan menyelesaikan pembangunan persemaian adalah 31 Desember 2025.

Baca juga: KLHK Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Bukan Semata Ekonomi, Sebut Soal Nilai Tambah

Jika tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perpres 77/2024, usaha pertambangan bakal dikenakan sanksi.

Read also:  Transisi Energi Global Jadi Magnet Investasi, Indonesia Bidik 28 Komoditas untuk Hilirisasi Hijau

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi.

Untuk mempercepat revegetasi itu diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Pada Pasal 2 aturan itu tertulis bahwa kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

Read also:  Hilirisasi dan Transisi Energi Kini Dikoordinasikan Satu Pintu, Bahlil Jadi Menko

Baca juga: Wamen LHK Ingatkan Pengusaha Jangan Cuma Cari Benefit: Perhatikan Aspek Lingkungan dan Sosial 

“Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan perencanaan; dan pelaksana,” demikian tertulis pada Pasal 3 dalam beleid tersebut.

Pada Pasal 9 tertulis pemerintah memberikan batas waktu bagi perusahaan untum membangun fasilitas persemaian (nursery) sampai 31 Desember 2025.

“Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha,” tulis Pasal 10.

Read also:  Indonesia Tawarkan Energi Hijau untuk Tarik Investasi Data Center

Baca juga: Transisi Energi, Sekjen Kementerian ESDM Tegaskan Batubara tak akan Ditinggal

Pada pasal 11 tertulis bahwa badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Tak Hanya Proteksi dan Restorasi, BP-GMN Akan Sentuh Aspek Ekonomi Gambut dan Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) dengan tiga mandat utama,...

Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, mulai dari kesiapan sarana pemadaman, pemantauan hotspot, hingga pembenahan tata...

Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan meluncurkan The State of Indonesia’s Forests 2026 (SOIFO 2026) di Sheikh Zayed Centre, Markas Besar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan...

Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai mematangkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) melalui perumusan mandat, struktur organisasi, hingga rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Pembahasan dilakukan...

TOP STORIES

PLN EPI Uji Co-firing Amonia di PLTU Labuan Mulai 2027

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menargetkan uji coba co-firing amonia hingga 3% di PLTU Labuan pada 2027 sebagai tahap awal...

Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Ecobiz.asia — Provinsi Riau memiliki potensi menghasilkan hingga 11,7 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO₂e) per tahun dari perlindungan hutan, pemulihan gambut,...

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Agrinas Palma dan IPB Bidik 1 Juta Hektare untuk Bioetanol E20, Targetkan 5 Juta Kiloliter/Tahun

Ecobiz.asia — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University menargetkan pengembangan 1 juta hektare lahan singkong, sorgum, dan jagung pada 2029 untuk mendukung...

Grup PHI Raih Tiga Penghargaan CSR & PDB 2026, BUMDes Bukit Raya Cetak Kontribusi PADes

Ecobiz.asia – Grup PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tiga penghargaan dalam ajang CSR & PDB (Pengembangan Desa Berkelanjutan) Award 2026, dengan salah satu...