WALHI Layangkan Petisi Hentikan Proyek Green Ammonia GAIA di Aceh

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan petisi kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), ITOCHU Corporation, dan Toyo Engineering Corporation untuk menghentikan Proyek Green Ammonia Initiative from Aceh (GAIA).

WALHI menilai proyek tersebut berpotensi memperpanjang ketergantungan pada energi fosil, mengancam keselamatan masyarakat, serta melanggar hak atas informasi dan partisipasi publik.

Dalam petisi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, President & CEO Toyo Engineering Eiji Hosoi, serta Chairman & CEO ITOCHU Corporation Masahiro Okafuji, Jumat (19/12/2025), WALHI menyebut klaim “amonia hijau” dalam proyek GAIA tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Klaim bahwa proyek ini akan menghasilkan hidrogen hijau tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena listrik yang digunakan untuk proses elektrolisis berasal dari jaringan PLN Aceh yang hingga kini 98 persen berbasis energi fosil,” demikian tulis petisi tersebut.

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Menurut WALHI, penggunaan Renewable Energy Certificate (REC) tidak menjamin pasokan energi terbarukan secara fisik, sehingga produk yang dihasilkan lebih tepat disebut sebagai amonia hibrida, bukan amonia hijau.

Keterlibatan perusahaan internasional dalam proyek tersebut dinilai berisiko menimbulkan praktik greenwashing yang bertentangan dengan komitmen global terhadap SDGs, Perjanjian Paris, dan prinsip ESG.

WALHI juga menyoroti rekam jejak keselamatan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh Utara. Dalam periode 2010–2025, tercatat sembilan insiden kebocoran amonia yang berdampak pada sekitar 2.000 warga, dengan keluhan kesehatan mulai dari sesak napas hingga harus menjalani perawatan medis.

Laporan WALHI Aceh menyebut sistem tanggap darurat dinilai belum memadai, sementara kelompok rentan menghadapi risiko lebih besar.

Read also:  Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

Selain isu keselamatan, WALHI mencatat dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil. Alih fungsi kawasan pesisir menjadi area industri disebut membatasi akses melaut, menurunkan hasil tangkapan, serta meningkatkan biaya operasional nelayan. Manfaat ekonomi dari keberadaan industri dinilai tidak merata dan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat sekitar.

Petisi tersebut juga menekankan minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan proyek GAIA. Sejumlah desa di sekitar kawasan industri di Kabupaten Aceh Utara disebut tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait proyek tersebut.

Bahkan, pemerintah daerah setempat diklaim hanya mengetahui rencana proyek dari pemberitaan media.

Secara hukum, WALHI menilai pelaksanaan proyek GAIA berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip partisipasi bermakna dalam Deklarasi Rio dan Perjanjian Paris juga disebut belum dipenuhi.

Read also:  KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Pencemar Sungai, Penyebab Matinya Pesut Mahakam

Atas dasar tersebut, WALHI mendesak penghentian proyek GAIA dan meminta agar setiap proyek transisi energi dijalankan dengan mengedepankan keselamatan, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat. WALHI menegaskan transisi energi harus berlangsung secara adil dan inklusif agar tidak menimbulkan risiko sosial dan lingkungan baru.

Petisi ini ditandatangani oleh Eksekutif Nasional WALHI dan Eksekutif Daerah WALHI Aceh, serta dilampiri laporan Assessment Dampak Produksi PT Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang disusun WALHI Aceh pada November 2025. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Ecobiz.asia - Institute for Essential Services Reform (IESR) mulai menyusun studi pra-kelayakan (pre-feasibility study/Pre-FS) pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung offshore di perairan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Naik, Pelanggaran Turun

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa capaian pengelolaan sampah nasional yang saat ini masih...

Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha pertambangan batu bara dan nikel setelah menemukan pelanggaran serius...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...