Ecobiz.asia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan petisi kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), ITOCHU Corporation, dan Toyo Engineering Corporation untuk menghentikan Proyek Green Ammonia Initiative from Aceh (GAIA).
WALHI menilai proyek tersebut berpotensi memperpanjang ketergantungan pada energi fosil, mengancam keselamatan masyarakat, serta melanggar hak atas informasi dan partisipasi publik.
Dalam petisi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, President & CEO Toyo Engineering Eiji Hosoi, serta Chairman & CEO ITOCHU Corporation Masahiro Okafuji, Jumat (19/12/2025), WALHI menyebut klaim “amonia hijau” dalam proyek GAIA tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Klaim bahwa proyek ini akan menghasilkan hidrogen hijau tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena listrik yang digunakan untuk proses elektrolisis berasal dari jaringan PLN Aceh yang hingga kini 98 persen berbasis energi fosil,” demikian tulis petisi tersebut.
Menurut WALHI, penggunaan Renewable Energy Certificate (REC) tidak menjamin pasokan energi terbarukan secara fisik, sehingga produk yang dihasilkan lebih tepat disebut sebagai amonia hibrida, bukan amonia hijau.
Keterlibatan perusahaan internasional dalam proyek tersebut dinilai berisiko menimbulkan praktik greenwashing yang bertentangan dengan komitmen global terhadap SDGs, Perjanjian Paris, dan prinsip ESG.
WALHI juga menyoroti rekam jejak keselamatan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh Utara. Dalam periode 2010–2025, tercatat sembilan insiden kebocoran amonia yang berdampak pada sekitar 2.000 warga, dengan keluhan kesehatan mulai dari sesak napas hingga harus menjalani perawatan medis.
Laporan WALHI Aceh menyebut sistem tanggap darurat dinilai belum memadai, sementara kelompok rentan menghadapi risiko lebih besar.
Selain isu keselamatan, WALHI mencatat dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil. Alih fungsi kawasan pesisir menjadi area industri disebut membatasi akses melaut, menurunkan hasil tangkapan, serta meningkatkan biaya operasional nelayan. Manfaat ekonomi dari keberadaan industri dinilai tidak merata dan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat sekitar.
Petisi tersebut juga menekankan minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan proyek GAIA. Sejumlah desa di sekitar kawasan industri di Kabupaten Aceh Utara disebut tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait proyek tersebut.
Bahkan, pemerintah daerah setempat diklaim hanya mengetahui rencana proyek dari pemberitaan media.
Secara hukum, WALHI menilai pelaksanaan proyek GAIA berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip partisipasi bermakna dalam Deklarasi Rio dan Perjanjian Paris juga disebut belum dipenuhi.
Atas dasar tersebut, WALHI mendesak penghentian proyek GAIA dan meminta agar setiap proyek transisi energi dijalankan dengan mengedepankan keselamatan, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat. WALHI menegaskan transisi energi harus berlangsung secara adil dan inklusif agar tidak menimbulkan risiko sosial dan lingkungan baru.
Petisi ini ditandatangani oleh Eksekutif Nasional WALHI dan Eksekutif Daerah WALHI Aceh, serta dilampiri laporan Assessment Dampak Produksi PT Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang disusun WALHI Aceh pada November 2025. ***


