Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung setelah mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan pencabutan izin dilakukan karena tidak adanya alas hak pemanfaatan tanah oleh YMT serta adanya konflik kepengurusan yang berpotensi mengganggu kesejahteraan satwa.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Read also:  Menteri LH Ungkap Minat Investasi Hijau di Indonesia Meningkat: Harus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Kemenhut akan mengambil alih perawatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan sampai penetapan pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Satyawan menegaskan Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi konservasi, pendidikan, dan lingkungan.

Pemerintah Kota Bandung sebelumnya menerbitkan Surat Peringatan Ketiga kepada YMT dan melakukan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari penertiban pemanfaatan tanah yang digunakan tanpa alas hak selama 18 tahun.

Read also:  Optimalkan Potensi Bioekonomi untuk Kelestarian Hutan, Kemenhut Dorong Penguatan KPH

Wali Kota Bandung Farhan menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah dan tidak dilatarbelakangi kepentingan lain di luar penataan tata kelola.

Pemerintah Kota Bandung juga menyampaikan bahwa eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota selama mereka memilih melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan. Kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti listrik dan kebersihan, akan tetap dipenuhi.

Read also:  Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Sebagai dasar kerja sama dalam masa transisi, pada hari yang sama ditandatangani Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE. Dokumen tersebut menetapkan pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset, penanganan karyawan, serta perawatan dan penyelamatan satwa hingga penetapan pengelola baru. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Gold Standard, Verra Launch Tool for Article 6.2 Reporting

Ecobiz.asia – Gold Standard and Verra have launched a new tool to help countries report corresponding adjustments (CAs) for carbon credits authorized under Article...

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...