Terus Sikat Illegal Logging di Sumatera, Kemenhut Limpahkan Berkas Kasus PT BRN ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal logging, termasuk di wilayah Sumatera.

Kali ini pada kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kemenhut menyerahkan berkas perkara yang melibatkan tersangka IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai pelaku utama dan penanggung jawab operasional kasus pembalakan liar tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumhut dan Jampidum mengamankan barang bukti pada operasi 2 Oktober 2025, berupa 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³.

Read also:  Penurunan Karhutla hingga Akses Masyarakat, Raja Juli Paparkan Capaian Kemenhut ke DPR

Operasi lanjutan pada 11 Oktober di Gresik juga menyita satu tugboat dan satu tongkang bermuatan 1.199 batang kayu, total volume 5.342,45 m³.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar terorganisir sejak 2022 hingga 2025 di kawasan Hutan Sipora, termasuk Desa Tuapejat dan Betumonga.

“Modusnya menebang kayu di luar areal PHAT (Pemanfaatan Hak Atas Tanah), termasuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar terlihat legal,” ujarnya.

Read also:  KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Total kerugian negara dari dana reboisasi dan PSDH mencapai Rp1,44 miliar, sementara estimasi kerugian lingkungan dan kerusakan ekosistem menembus Rp447,09 miliar.

Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan di Mentawai hingga Gresik merupakan bagian dari strategi menutup celah perusakan hutan dari hulu ke hilir.

“Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Kami juga memperketat verifikasi alas hak agar tidak ada pemalsuan dokumen untuk memutihkan kayu ilegal,” ujarnya.

Read also:  Kagama Soroti Perluasan Bioethanol, Pemerintah Diminta Jamin Ketersediaan Bahan Baku

Ia menambahkan, Kemenhut telah membekukan sejumlah izin pemanfaatan kayu bermasalah pada areal PHAT, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis keterlacakan bahan baku dan kepatuhan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin, dan pidana bila memenuhi unsur.

Upaya tersebut, kata Dwi, bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat serta memastikan tata kelola hutan berjalan adil dan berkelanjutan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...