Terus Sikat Illegal Logging di Sumatera, Kemenhut Limpahkan Berkas Kasus PT BRN ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal logging, termasuk di wilayah Sumatera.

Kali ini pada kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kemenhut menyerahkan berkas perkara yang melibatkan tersangka IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai pelaku utama dan penanggung jawab operasional kasus pembalakan liar tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumhut dan Jampidum mengamankan barang bukti pada operasi 2 Oktober 2025, berupa 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³.

Read also:  IESA: Lemahnya Tata Kelola Sumber Daya Alam Picu Rentetan Bencana, Reformasi Struktural Harus Dilakukan

Operasi lanjutan pada 11 Oktober di Gresik juga menyita satu tugboat dan satu tongkang bermuatan 1.199 batang kayu, total volume 5.342,45 m³.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar terorganisir sejak 2022 hingga 2025 di kawasan Hutan Sipora, termasuk Desa Tuapejat dan Betumonga.

“Modusnya menebang kayu di luar areal PHAT (Pemanfaatan Hak Atas Tanah), termasuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar terlihat legal,” ujarnya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Amankan Tujuh Burung Dilindungi di Deli Serdang, Satu Orang Jadi Tersangka

Total kerugian negara dari dana reboisasi dan PSDH mencapai Rp1,44 miliar, sementara estimasi kerugian lingkungan dan kerusakan ekosistem menembus Rp447,09 miliar.

Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan di Mentawai hingga Gresik merupakan bagian dari strategi menutup celah perusakan hutan dari hulu ke hilir.

“Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH. Kami juga memperketat verifikasi alas hak agar tidak ada pemalsuan dokumen untuk memutihkan kayu ilegal,” ujarnya.

Read also:  Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ia menambahkan, Kemenhut telah membekukan sejumlah izin pemanfaatan kayu bermasalah pada areal PHAT, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis keterlacakan bahan baku dan kepatuhan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin, dan pidana bila memenuhi unsur.

Upaya tersebut, kata Dwi, bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat serta memastikan tata kelola hutan berjalan adil dan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...