Tekan Timbulan Sampah, KLH Minta Produsen Perkuat Tanggung Jawab

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan timbulan sampah kemasan di Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan bahwa produsen tidak hanya bertanggung jawab terhadap keuntungan penjualan, tetapi juga terhadap limbah kemasan yang dihasilkan dari produk mereka.

“Produsen tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari hasil penjualan. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap kemasan yang berakhir di lingkungan. Tanggung jawab ini harus menjadi bagian dari rantai produksi yang berkelanjutan,” ujar Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkuler KLHK, Agus Rusly, dalam acara Multi-Stakeholder Dialogue Plastic, Climate, and Biodiversity Nexus Forum yang digelar KLH dan WWF Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Read also:  Menteri ESDM Lantik Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Agus menjelaskan, terdapat sekitar 8.600 perusahaan makanan dan minuman di Indonesia yang berkontribusi terhadap timbulan sampah kemasan.

Namun, berdasarkan data KLH, baru sekitar 100 perusahaan yang telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, KLH tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Revisi tersebut bertujuan mempertegas dasar hukum penerapan EPR serta memperluas cakupan kewajiban produsen hingga sektor elektronik dan kosmetik, yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

Read also:  Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

“Di banyak negara, tanggung jawab produsen tidak berhenti di saat produk dijual. Mereka bahkan sudah memperhitungkan daur hidup produknya sejak sebelum dipasarkan. Kita ingin Indonesia menuju ke arah yang sama,” jelas Agus.

Selain memperkuat regulasi, KLH juga mendorong pengawasan di tingkat daerah. Melalui surat edaran menteri, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta mengawasi pelaksanaan kewajiban pengurangan sampah oleh produsen di wilayahnya. Pemerintah daerah bahkan dapat menolak distribusi produk apabila perusahaan tidak memiliki komitmen dalam pengelolaan sampah.

Read also:  Guyana Undang Indonesia Bergabung dengan Forest Climate Leaders’ Partnership di COP30

Agus menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menumbuhkan bisnis yang berorientasi keberlanjutan.

“Ketika lingkungan terjaga, kesehatan masyarakat meningkat, dan konsumsi ikut naik. Dalam jangka panjang, keberlanjutan lingkungan justru memperkuat daya saing bisnis,” ujarnya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta puluhan kayu bulat yang...

KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengembangkan Sistem Informasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN-SMART) menjadi SIGN-SMART ROBUST untuk memperkuat ketangguhan, keandalan,...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...