Tekan Timbulan Sampah, KLH Minta Produsen Perkuat Tanggung Jawab

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan timbulan sampah kemasan di Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan bahwa produsen tidak hanya bertanggung jawab terhadap keuntungan penjualan, tetapi juga terhadap limbah kemasan yang dihasilkan dari produk mereka.

“Produsen tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari hasil penjualan. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap kemasan yang berakhir di lingkungan. Tanggung jawab ini harus menjadi bagian dari rantai produksi yang berkelanjutan,” ujar Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkuler KLHK, Agus Rusly, dalam acara Multi-Stakeholder Dialogue Plastic, Climate, and Biodiversity Nexus Forum yang digelar KLH dan WWF Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Read also:  Proyek PLTS Terapung Patungan PLN-ACWA Power Tersendat Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Agus menjelaskan, terdapat sekitar 8.600 perusahaan makanan dan minuman di Indonesia yang berkontribusi terhadap timbulan sampah kemasan.

Namun, berdasarkan data KLH, baru sekitar 100 perusahaan yang telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, KLH tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Revisi tersebut bertujuan mempertegas dasar hukum penerapan EPR serta memperluas cakupan kewajiban produsen hingga sektor elektronik dan kosmetik, yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

Read also:  Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

“Di banyak negara, tanggung jawab produsen tidak berhenti di saat produk dijual. Mereka bahkan sudah memperhitungkan daur hidup produknya sejak sebelum dipasarkan. Kita ingin Indonesia menuju ke arah yang sama,” jelas Agus.

Selain memperkuat regulasi, KLH juga mendorong pengawasan di tingkat daerah. Melalui surat edaran menteri, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta mengawasi pelaksanaan kewajiban pengurangan sampah oleh produsen di wilayahnya. Pemerintah daerah bahkan dapat menolak distribusi produk apabila perusahaan tidak memiliki komitmen dalam pengelolaan sampah.

Read also:  KLH Ajukan 31 Aglomerasi Proyek PSEL ke Danantara, 20 Wilayah Siap Masuk Tahap Investasi

Agus menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menumbuhkan bisnis yang berorientasi keberlanjutan.

“Ketika lingkungan terjaga, kesehatan masyarakat meningkat, dan konsumsi ikut naik. Dalam jangka panjang, keberlanjutan lingkungan justru memperkuat daya saing bisnis,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Danantara dan 13 Pemda Teken MoU Percepatan Proyek PSEL di Enam Wilayah

Ecobiz.asia — Sebanyak 13 pemerintah kabupaten/kota yang tergabung dalam enam lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT...

Indonesia-Jepang Perkuat Diplomasi Lingkungan Hadapi Krisis Global, Dari Sampah hingga Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama bilateral di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya bersama menghadapi tantangan lingkungan global. Hal...

Di Markas PBB, Menhut Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo pada Pengelolaan Hutan Lestari

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengelolaan hutan lestari dalam Sidang ke-21...

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Enam Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan ilegal enam ekor kucing kuwuk ke Kejaksaan Negeri...

Kemenhut Monitor Populasi Gajah Sumatra Pakai Drone Thermal, Regenerasi Terpantau

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menggunakan teknologi drone thermal untuk memantau populasi gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat (BAS), Bengkulu. Dari hasil monitoring...

TOP STORIES

UNFF21: Indonesia Reaffirms Prabowo’s Commitment to Sustainable Forest Management

Ecobiz.asia — Indonesia’s Minister of Forestry Raja Juli Antoni reaffirmed President Prabowo Subianto’s commitment to sustainable forest management during the 21st session of the...

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang di Lombok Barat

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menanam 2.500 pohon cemara udang di kawasan Pantai Induk Lombok, Jeranjang, Lombok Barat, Nusa Tenggara...

KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hidup melalui Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (IGRK MPV) menguji coba pengembangan...

Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak ‘Roro Jongrang’ Sosialisasikan Permenhut 6/2026

Ecobiz.asia - Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar...

Indonesia Promotes Forestry Carbon Market Reforms to Global Investors in New York

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry reaffirmed its commitment to building a credible, transparent, and internationally aligned forestry carbon market during a business forum...