Singgung Putusan MA dan MK, KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL) milik PT Gag Nikel (PTGN), perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Langkah ini menyusul sorotan publik dan temuan lapangan atas aktivitas pertambangan di pulau kecil yang masuk dalam kawasan ekosistem sensitif dan bernilai konservasi tinggi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada pers, di Jakarta, Minggu (8/6/2025) menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan PT Gag Nikel akan dikaji ulang karena beberapa pertimbangan krusial, termasuk status geografis Pulau Gag sebagai pulau kecil dan posisi kawasan tersebut dalam sistem ekologi penting di Raja Ampat.

Baca juga: Tinjau PT GAG Nikel, Bahlil Cek Langsung Kondisi Tambang di Raja Ampat yang Jadi Sorotan

“Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektare masuk dalam kategori pulau kecil dan berada di kawasan ekosistem Raja Ampat yang sangat sensitif. Karena itu, kita perlu mempertimbangkan dengan sangat serius dampak lingkungan dari kegiatan tambang di sana,” ujar Hanif.

Read also:  Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ia menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan bagi PT Gag Nikel diterbitkan sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. 

Putusan-putusan tersebut memperkuat amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam keputusan MA No. 57/2022 dan MK No. 35/2023, sudah dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil dilarang tanpa syarat, bahkan ketika perizinan sebelumnya lengkap. Ini menjadi dasar hukum yang harus kami cermati ulang dalam konteks persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sebelumnya,” tegasnya.

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Lebih lanjut, Menteri Hanif menyebut bahwa berdasarkan pengawasan lapangan yang dilakukan tim pengawas lingkungan KLHK pada akhir Mei 2025, kegiatan tambang di PT Gag Nikel dinilai secara umum masih mengikuti kaidah lingkungan, meskipun ditemukan potensi tekanan terhadap ekosistem terumbu karang yang mengelilingi pulau tersebut.

Baca juga: Evaluasi Izin Lingkungan 4 Perusahaan Termasuk PT Gag Nikel, KLH/BPLH Temukan Pelanggaran Tambang di Raja Ampat

“Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk kemampuan teknologi pengendalian dampak dan potensi rehabilitasi lingkungan. Jika kemampuan mitigasinya tidak memadai, maka kami tidak segan mencabut atau meninjau kembali persetujuan lingkungan yang sudah ada,” katanya.

Selain PT Gag Nikel, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). 

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Dalam beberapa lokasi, KLH menemukan pelanggaran serius, termasuk pembukaan lahan melebihi izin dan indikasi pencemaran lingkungan yang signifikan. 

Proses penegakan hukum kini sedang berlangsung dengan pengambilan sampel laboratorium dan pelibatan ahli lingkungan sebagai saksi.

Baca juga: Limbah Perkotaan Picu Lonjakan Metana: India Hadapi Ancaman Iklim di Tengah Urbanisasi

Hanif juga menggarisbawahi bahwa Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut yang luar biasa, dengan lebih dari 75% spesies terumbu karang dunia ditemukan di wilayah ini. Karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil kebijakan lingkungan yang tegas dan berbasis ilmu pengetahuan serta hukum.

“Raja Ampat adalah kawasan strategis ekologis global. Kami tidak ingin eksploitasi tambang di pulau kecil menghancurkan warisan alam yang sangat penting ini,” tutupnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

TOP STORIES

PTBA Targets Groundbreaking of Coal Downstream Projects This Year

Ecobiz.asia - State-controlled coal miner PT Bukit Asam Tbk (PTBA) is targeting to begin construction of its coal downstream projects this year through the...

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun pada 2025, Terus Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk membukukan pendapatan usaha sebesar Rp14,5 triliun sepanjang tahun buku 2025, tumbuh sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut mencerminkan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...