Singgung Perang Tarif Trump, Menteri LH Minta Industri Tetap Taati Asas Pengelolaan Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh pelaku industri untuk tetap menaati asas-asas pengelolaan lingkungan hidup di tengah kondisi pasar global yang sedang menghadapi perang dagang terbuka sebagai dampak dari manuver Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menaikkan tarif impor ke negara tersebut.

Hanif menegaskan bahwa empat aspek utama menjadi perhatian pemerintah, yakni pengendalian kualitas udara, pengelolaan air limbah, penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pengelolaan sampah kawasan industri.

“Seluruh kawasan industri di Jabodetabek telah kami kumpulkan untuk berdiskusi. Kami minta agar keempat aspek itu betul-betul dipatuhi, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kesehatan publik,” ujar Hanif usai memberikan arahan tentang Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Se-Jabodetabek dan Karawang di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: KLH Dorong Industri Konversi Bahan Bakar dari Batu Bara ke Gas untuk Cegah Polusi Udara

Read also:  Kemenhut Beberkan Peran Strategis Hutan Tanaman dalam Transisi Energi Terbarukan

Arahan tersebut disampaikan menjelang musim kemarau yang diprediksi akan berdampak pada penurunan kualitas udara dan meningkatnya tekanan terhadap ekosistem perkotaan.

Hanif menjelaskan, pada musim kemarau, kualitas udara cenderung memburuk karena tidak adanya hujan yang bisa menurunkan partikel polutan dari atmosfer. 

Ia juga menyoroti kondisi pencemaran sungai di Jakarta yang sebagian besar berada pada status tercemar sedang hingga berat. Salah satu penyebab utamanya adalah pembuangan limbah industri yang belum sesuai standar.

“13 sungai utama di Jakarta dalam kondisi tercemar. Pengawasan terhadap limbah industri harus diperketat, termasuk di dalam kawasan industri yang biasanya memiliki lebih dari 100 tenant,” katanya.

Baca juga: Polusi Kendaraan Picu Pneumonia, Pemerintah Didesak Terapkan BBM Euro IV

Terkait limbah B3, Hanif menekankan pentingnya pengelolaan limbah seperti aki bekas, lampu, kabel, dan bahan kimia beracun. KLHK meminta pengelolaan limbah B3 dilakukan secara lebih ketat untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Read also:  Indonesia Tekankan Pentingnya Harmonisasi Nasional dalam Pembentukan Pendanaan Hutan Tropis TFFF dan TFIF

Sementara itu, dalam hal pengelolaan sampah, Hanif menilai kawasan industri harus menyelesaikan persoalan di tingkat internal. “Sampah harus dikelola di kawasan masing-masing, tidak boleh lepas ke luar,” ujarnya.

KLH juga akan melimpahkan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan lingkungan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk kewenangan penerbitan sanksi administratif.

“Langkah ini kami ambil agar respons lebih cepat dan pengawasan di lapangan lebih efektif,” ujar Hanif.

Terkait praktik pembakaran terbuka (open burning), Hanif menyebut tidak ada toleransi. “Kami telah menutup tiga lokasi, masih ada 14 yang kami identifikasi. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

KLH juga tengah mengkaji metode penurunan partikel udara seperti penyemprotan air di kawasan padat. Namun, langkah ini masih perlu ditimbang secara hati-hati mengingat risiko banjir di wilayah Jabodetabek.

Read also:  Guyana Undang Indonesia Bergabung dengan Forest Climate Leaders’ Partnership di COP30

“Risiko ganda antara polusi udara dan potensi banjir ini harus kita kelola dengan cermat,” ucap Hanif.

Baca juga: Menteri LH Mau Tertibkan Industri Pengguna Batubara di Jabodetabek, Jadi Sumber Polusi Udara

Pada saat menyampaikan arahan, Hanif sempat menyinggung kondisi global yang sedang bergejolak akibat perang dagang sebagai dampak dari kebijakan kenaikan tarif impor AS oleh Presiden Donald Trump.

Hanif mengatakan KLH/BPLH mengedepankan langkah-langkah konsolidatif agar industri tetap memiliki daya saing di tengah situasi saat ini, tetapi penegakan hukum tetap menjadi opsi apabila industri tidak menunjukkan perbaikan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32, kita bisa lakukan tindakan kuratif apabila pendekatan awal tidak berhasil,” kata Hanif. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Banjir Sumatera, Menteri LH Setop Operasional Tambang Emas Martabe, PTPN III, dan PLTA Batang Toru

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro...

Kemenhut Kejar 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terindikasi Penyebab Banjir Sumatera, Termasuk TPL

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum (korporasi dan perorangan) yang diduga berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)...

JETP Siapkan Rp350 Triliun untuk Akselerasi Energi Terbarukan Indonesia

Ecobiz.asia — Skema pendanaan internasional Just Energy Transition Partnership (JETP) kini menyiapkan komitmen sebesar Rp350 triliun untuk proyek energi terbarukan di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang...

Selidiki Asal Usul Kayu Banjir di Sumatera, Kemenhut Manfaatkan Teknologi AIKO

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggelar pertemuan untuk memperkuat koordinasi investigasi dan penegakan hukum terkait temuan...

Bappenas Perkuat Konsep Bioekonomi Berkelanjutan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Indonesia

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bioekonomi sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, dan menargetkan penyusunan...

TOP STORIES

Kurangi Risiko Bencana, PLN Nusantara Power Rehabilitasi Lahan Kritis di Megamendung

Ecobiz.asia – PLN Nusantara Power (PLN NP) memperluas program rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman 3.000 pohon di kawasan Hutan Organik Megamendung, Bogor, bekerja sama...

Banjir Sumatera, Menteri LH Setop Operasional Tambang Emas Martabe, PTPN III, dan PLTA Batang Toru

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro...

Kemenhut Kejar 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terindikasi Penyebab Banjir Sumatera, Termasuk TPL

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum (korporasi dan perorangan) yang diduga berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)...

EcoSecurities to Support Indonesia–UK Initiative on High-Integrity Carbon Markets

Ecobiz.asia - EcoSecurities has secured a technical-assistance contract under the UK PACT (Partnering for Accelerated Climate Transitions) programme to help Indonesia strengthen its carbon-market...

Terratai Tanam Investasi di Birufinery, Perluas Model Rumput Laut Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Terratai mengumumkan investasi di Birufinery, perusahaan biotek berbasis rumput laut yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur dan mengembangkan produk biostimulan untuk mengurangi...