Ecobiz.asia – Singapura dan Filipina menandatangani perjanjian implementasi kerja sama kredit karbon di bawah Pasal 6 Perjanjian Paris, menandai kesepakatan bilateral pertama bagi Filipina sekaligus tonggak penting pengembangan pasar karbon kawasan.
Perjanjian tersebut diteken dalam ajang ASEAN Climate Week di Manila oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu dan Menteri Lingkungan Filipina Juan Miguel T. Cuna.
Kesepakatan yang bersifat mengikat secara hukum ini memungkinkan pembangkitan dan transfer internasional kredit karbon berintegritas tinggi dari proyek mitigasi yang sejalan dengan aturan Pasal 6.
Grace Fu mengatakan kerja sama ini mencerminkan penguatan hubungan bilateral sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Perjanjian ini akan menyalurkan pembiayaan iklim ke proyek-proyek berdampak di Filipina serta membuka peluang baru di pasar karbon bagi pelaku usaha dan komunitas lokal,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, Juan Miguel T. Cuna menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan.
“Perjanjian ini mencerminkan kerja teknis yang kuat serta ambisi bersama untuk mengoperasionalkan kerja sama iklim berintegritas tinggi di bawah Perjanjian Paris,” katanya.
Melalui kerja sama ini, pembiayaan diharapkan mengalir ke proyek-proyek penurunan emisi di Filipina, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ketahanan energi, dan pengurangan polusi lingkungan.
Dalam skema tersebut, kredit karbon yang telah disesuaikan secara korespondensi (corresponding adjustment) dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pemenuhan target iklim nasional dan mekanisme internasional seperti CORSIA.
Sebagai bagian dari komitmen, Singapura akan menyalurkan 5 persen dari hasil kredit karbon yang diotorisasi untuk mendukung upaya adaptasi iklim di Filipina, serta membatalkan 2 persen kredit saat penerbitan untuk berkontribusi pada penurunan emisi global secara bersih.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya kedua negara dalam memperkuat mekanisme pasar karbon dan mendorong kerja sama iklim regional di bawah Perjanjian Paris. ***



