Ecobiz.asia — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah menyusul pengumuman pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Manajemen TPL menyampaikan, perseroan mengetahui pencantuman namanya dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung pada 20 Januari 2026, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional.
Namun hingga keterbukaan informasi ini disampaikan Rabu (21/1/2026), perseroan mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin PBPH yang dikelolanya.
“Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut,” demikian disampaikan manajemen dalam penjelasan resminya.
TPL menegaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp perseroan masih memiliki izin usaha yang sah dan berlaku. Seluruh bahan baku kayu yang digunakan, menurut perseroan, berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik sendiri.
Meski demikian, perseroan mengakui bahwa apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku kayu dan keberlanjutan operasional industri pulp perseroan.
Terkait dampak operasional, perseroan menyebut pernyataan pemerintah berpotensi memengaruhi kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama. Hingga kini, Tobapulp masih menunggu keputusan administratif tertulis dari pemerintah sebelum dapat mengambil langkah lanjutan.
Dari sisi hukum, perseroan menyatakan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan resmi pencabutan PBPH. Tobapulp menyebut tengah menempuh upaya klarifikasi dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga mengingatkan potensi dampak terhadap kinerja keuangan apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku atau penghentian sebagian kegiatan operasional. Meski demikian, hingga saat ini Tobapulp menyatakan masih menjalankan kegiatan operasional esensial, termasuk pemeliharaan aset dan pengamanan kawasan hutan.
Selain dampak internal perusahaan, Tobapulp menyoroti kemungkinan efek lanjutan terhadap perekonomian lokal, termasuk tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan sebagai hasil percepatan audit pascabencana banjir besar di Sumatra, yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran tata kelola kawasan hutan dan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya penataan ulang perizinan dan pemulihan lingkungan. ***




