Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah menyusul pengumuman pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Manajemen TPL menyampaikan, perseroan mengetahui pencantuman namanya dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung pada 20 Januari 2026, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional.

Namun hingga keterbukaan informasi ini disampaikan Rabu (21/1/2026), perseroan mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin PBPH yang dikelolanya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

“Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut,” demikian disampaikan manajemen dalam penjelasan resminya.

TPL menegaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp perseroan masih memiliki izin usaha yang sah dan berlaku. Seluruh bahan baku kayu yang digunakan, menurut perseroan, berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH milik sendiri.

Meski demikian, perseroan mengakui bahwa apabila pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku kayu dan keberlanjutan operasional industri pulp perseroan.

Read also:  Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Terkait dampak operasional, perseroan menyebut pernyataan pemerintah berpotensi memengaruhi kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama. Hingga kini, Tobapulp masih menunggu keputusan administratif tertulis dari pemerintah sebelum dapat mengambil langkah lanjutan.

Dari sisi hukum, perseroan menyatakan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan resmi pencabutan PBPH. Tobapulp menyebut tengah menempuh upaya klarifikasi dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga mengingatkan potensi dampak terhadap kinerja keuangan apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku atau penghentian sebagian kegiatan operasional. Meski demikian, hingga saat ini Tobapulp menyatakan masih menjalankan kegiatan operasional esensial, termasuk pemeliharaan aset dan pengamanan kawasan hutan.

Read also:  Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Selain dampak internal perusahaan, Tobapulp menyoroti kemungkinan efek lanjutan terhadap perekonomian lokal, termasuk tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan sebagai hasil percepatan audit pascabencana banjir besar di Sumatra, yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran tata kelola kawasan hutan dan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya penataan ulang perizinan dan pemulihan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

Indonesia, UK Push Post-COP30 Climate Action, Focus on Finance and Resilience

Ecobiz.asia — Indonesia and Britain agreed to step up climate cooperation to accelerate post-COP30 action, with a focus on climate finance, national resilience and...

TOP STORIES

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...