Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya setiap laporan masyarakat terkait lingkungan ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan saat meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jakarta Timur, Jumat (7/11).
“Pelaporan masyarakat masih bisa kita tingkatkan. Kita ingin mempercepat mekanisme pelaporan agar setiap aduan bisa segera ditindaklanjuti,” kata Diaz.
Diaz menjelaskan, KLH telah mengintegrasikan sistem pengaduan masyarakat melalui laman latihan.lapor.go.id, yang terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Dia menambahkan, prosedur tindak lanjut laporan masyarakat kini diatur lebih tegas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.
Setiap pengaduan bersifat normatif wajib ditindaklanjuti maksimal dalam lima hari kerja, pengaduan non-pengawasan dalam 14 hari, dan pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan dalam 60 hari kerja.
“Selama ini, setiap aduan harus diverifikasi oleh Biro Humas sebelum diteruskan ke unit teknis. Sekarang kita sedang menyederhanakan proses itu agar laporan bisa langsung diteruskan dan ditangani oleh unit terkait,” ujarnya.
Selain peresmian Pos Pengaduan Masyarakat, juga diresmikan Pos Pelayanan Perizinan. Keduanya menjadi menjadi bagian dari upaya KLH/BPLH untuk merevitalisasi pelayanan publik di sektor lingkungan. *** (Putra Rama Febrian)




