Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah melansir kebijakan relaksasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Relaksasi TKDN ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya dan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No. 33 Tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Read also:  KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Baca juga: Link Download Permen ESDM No 11 Tahun 2024, Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Putu menjelaskan, penerbitan Permenperin 34/2024 dan Permen 11/2024 dilakukan antara lain, untuk pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN);

Kemudian pengaturan TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024;

Kemudian diatur nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Berdasarkan Permen ESDM No. 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Read also:  Proyek PLTS Terapung Patungan PLN-ACWA Power Tersendat Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. 

Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.

TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp. Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024.  

Read also:  Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Baca juga: Kerap Bikin Proyek PLTS Mandek, Pemerintah Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Selain TMAI, beberapa pabrikan kategori “Tier 1” BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

“Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” pungkas Putu. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

Proyek PLTS Terapung Patungan PLN-ACWA Power Tersendat Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Ecobiz.asia – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling senilai US$80 juta yang dikembangkan PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS) masih tertahan akibat...

ASPEBINDO dan APLCNGI Dorong Pemanfaatan CNG-LNG untuk Kurangi Impor LPG

Ecobiz.asia – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) bersama Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI) mendorong optimalisasi pemanfaatan compressed...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka H (22) beserta barang bukti kasus pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal...

TOP STORIES

Pertamina dan BGN Bangun Ekosistem SAF Berbasis Minyak Jelantah dari Program MBG

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) membangun ekosistem bahan bakar pesawat berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak jelantah...

ACWA Power’s Saguling Floating Solar Project Delayed by Forestry Permit Issue

Ecobiz.asia — The US$80 million Saguling Floating Solar Power Plant project being developed by PT Indo ACWA Tenaga Saguling remains delayed due to the...

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

DevvStream Named Exclusive Partner for PLN Indonesia Power’s Solar Carbon Credit Portfolio

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power has appointed DevvStream Corp. as the exclusive partner for managing carbon credits generated from its solar power portfolio...