Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah melansir kebijakan relaksasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Relaksasi TKDN ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya dan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No. 33 Tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Read also:  Pulihkan Kerusakan DAS, Pakar UGM Desak Rehabilitasi Vegetatif dan Agroforestri

Baca juga: Link Download Permen ESDM No 11 Tahun 2024, Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Putu menjelaskan, penerbitan Permenperin 34/2024 dan Permen 11/2024 dilakukan antara lain, untuk pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN);

Kemudian pengaturan TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024;

Kemudian diatur nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Berdasarkan Permen ESDM No. 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Read also:  Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. 

Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.

TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp. Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024.  

Read also:  Kemenhut-Yayasan Pertamina Jalin Kolaborasi Optimalkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)

Baca juga: Kerap Bikin Proyek PLTS Mandek, Pemerintah Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Selain TMAI, beberapa pabrikan kategori “Tier 1” BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

“Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” pungkas Putu. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera...

Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Ecobiz.asia — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah menyusul pengumuman pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Ecobiz.asia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra buntut bencana banjir besar belum akan efektif tanpa penegakan hukum...

Gakkum Kehutanan Amankan Tujuh Burung Dilindungi di Deli Serdang, Satu Orang Jadi Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung dilindungi dari seorang pria berinisial MF (26) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera...

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hasil Percepatan Audit Usai Banjir Sumatra

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah percepatan audit kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam yang dilakukan menyusul bencana...

TOP STORIES

KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera...

Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Ecobiz.asia — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah menyusul pengumuman pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Ecobiz.asia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra buntut bencana banjir besar belum akan efektif tanpa penegakan hukum...

Eastspring Indonesia Gandeng WWF Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra

Ecobiz.asia — PT Eastspring Investments Indonesia menggandeng World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia untuk mendukung pemulihan lingkungan dan komunitas terdampak bencana di Sumatra...

Mahasiswa UGM Bikin Alat Penyerap Karbon dari Limbah Plastik, Berbiaya Rendah

Ecobiz.asia — Inovasi pemanfaatan limbah plastik untuk penangkapan emisi karbon mengantarkan tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih Gold Medal dalam ajang 6th Indonesia...