Regulasi Saat Ini Masih Parsial, DPR Periode 2024-2029 Siapkan Undang-undang Perkuat Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – DPR periode 2024-2029 menyiapkan undang-undang untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia mengingatkan ketentuan yang mengaturnya saat ini masih bersifat parsial.

Anggota DPR dari Fraksi Gerinda Darori Wonodipuro pada Webinar Ecobiz.asia bertajuk “Nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Zaken Prabowo Gibran” mengatakan perdagangan karbon adalah bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.

Baca juga: Setahun Beroperasi, Bursa Karbon Indonesia Catat Nilai Transaksi Rp37,06 Miliar, BEI: Pengguna Jasa Terus Bertumbuh

“Saat ini pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum,” kata dia di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Read also:  Resmi! Pemerintah Serahkan Dua Izin Panas Bumi, Siapkan Lima WKP dan Tujuh WPSE

Darori mengatakan usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.

Darori menilai aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor dan sebagainya.

Selain perubahan iklim dan karbon, pada kesempatan itu Darori juga mengungkapkan hal lain yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati. Dia mengingatkan akan adanya potensi hilangnya populasi satwa dan tumbuhan dilindungi.

Read also:  Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Baca juga: PLN Beberkan Strategi Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat untuk Produksi Energi Bersih

Menurut Darori, DPR baru saja mengesahkan UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan UU tersebut, ada ketentuan tentang wilayah preservasi di daerah penyangga kawasan hutan untuk mendukung perlindungan flora dan fauna.

“UU Konservasi juga akan mengatur mereka yang menggunakan kawasan hutan negara mengalokasikan dana konservasi untuk kegiatan konservasi,” katanya.

Isu lain yang juga penting direspons adalah tentang pencemaran dan pengelolaan sampah. Darori mengingatkan bahwa saat ini sekitar 30 persen sampah belum terkelola.

Read also:  Pemerintah Kebut Operasional PLTA Batang Toru, Perkuat Sistem Kelistrikan Sumatera

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Enrichment Planting Pacu Pelestarian Pengelolaan Hutan dan Peningkatan Cadangan Karbon

Selain itu, yang juga disorot Darori adalah tentang luasan minimal tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan luas minimal tutupan hutan ditiadakan.

Selain Darori, hadir pada webinar Ecobiz.asia sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Wiradadi Soeprayogo, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul, pengajar hukum sumber daya alam Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino, dan Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

TOP STORIES

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Dua Bulan Beroperasi, DSI Petakan Ekspor Komoditas Strategis Senilai US$14 Miliar

Ecobiz.asia — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI telah membangun visibilitas atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor komoditas strategis dengan nilai lebih dari US$14...

Indonesia Sets Waste Carbon Trading Rules, Opens Path to International Markets

Ecobiz.asia – Indonesia has established a new framework for carbon trading in the waste sector, covering industrial solid and wastewater as well as domestic...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....