Regulasi Saat Ini Masih Parsial, DPR Periode 2024-2029 Siapkan Undang-undang Perkuat Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – DPR periode 2024-2029 menyiapkan undang-undang untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia mengingatkan ketentuan yang mengaturnya saat ini masih bersifat parsial.

Anggota DPR dari Fraksi Gerinda Darori Wonodipuro pada Webinar Ecobiz.asia bertajuk “Nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kabinet Zaken Prabowo Gibran” mengatakan perdagangan karbon adalah bagian penting dari aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia.

Baca juga: Setahun Beroperasi, Bursa Karbon Indonesia Catat Nilai Transaksi Rp37,06 Miliar, BEI: Pengguna Jasa Terus Bertumbuh

“Saat ini pengaturan tentang karbon banyak sekali, tetapi masih parsial. Kami (DPR) tawarkan bagaimana kalau dibuat undang-undang yang mencakup regulasi hingga penegakan hukum,” kata dia di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Read also:  Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

Darori mengatakan usulan untuk membuat UU Perdagangan Karbon sudah disampaikan Komisi IV kepada Menteri LHK Siti Nurbaya pada pertemuan yang membahas tentang perdagangan karbon dan perubahan iklim beberapa waktu lalu.

Darori menilai aksi mitigasi yang kuat akan menyelamatkan hutan dan lingkungan hidup dari berbagai ancaman bencana akibat perubahan iklim seperti kebakaran, banjir, longsor dan sebagainya.

Selain perubahan iklim dan karbon, pada kesempatan itu Darori juga mengungkapkan hal lain yang perlu direspons oleh pemerintahan mendatang adalah tentang konservasi keanekaragaman hayati. Dia mengingatkan akan adanya potensi hilangnya populasi satwa dan tumbuhan dilindungi.

Read also:  Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hasil Percepatan Audit Usai Banjir Sumatra

Baca juga: PLN Beberkan Strategi Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat untuk Produksi Energi Bersih

Menurut Darori, DPR baru saja mengesahkan UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan UU tersebut, ada ketentuan tentang wilayah preservasi di daerah penyangga kawasan hutan untuk mendukung perlindungan flora dan fauna.

“UU Konservasi juga akan mengatur mereka yang menggunakan kawasan hutan negara mengalokasikan dana konservasi untuk kegiatan konservasi,” katanya.

Isu lain yang juga penting direspons adalah tentang pencemaran dan pengelolaan sampah. Darori mengingatkan bahwa saat ini sekitar 30 persen sampah belum terkelola.

Read also:  Hot Spot Meningkat, Manggala Agni Intensifkan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Barat

Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Enrichment Planting Pacu Pelestarian Pengelolaan Hutan dan Peningkatan Cadangan Karbon

Selain itu, yang juga disorot Darori adalah tentang luasan minimal tutupan hutan di Daerah Aliran Sungai. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan luas minimal tutupan hutan ditiadakan.

Selain Darori, hadir pada webinar Ecobiz.asia sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Wiradadi Soeprayogo, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Silverius Oscar Unggul, pengajar hukum sumber daya alam Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino, dan Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Pencemar Sungai, Penyebab Matinya Pesut Mahakam

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang diduga mencemari Sungai Mahakam dan berkontribusi...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

TOP STORIES

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...

Dapat Persetujuan KLH, Proyek Energi Terbarukan LX International Buka Peluang Monetisasi Kredit Karbon

Ecobiz.asia — Perusahaan energi yang berbasis di Republik Korea, LX International membuka babak baru dalam pengembangan bisnis karbon di Indonesia setelah memperoleh persetujuan yang...

LX International’s Renewable Energy Projects Open Path to Carbon Credit Monetisation in Indonesia

Ecobiz.asia – LX International, a South Korea-based energy company, has secured regulatory approval that allows it to monetise carbon emission reductions generated from its...

Pertamina Hadirkan Green Terminal di Cilegon, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memulai transformasi infrastruktur hilir energi nasional dengan menginisiasi Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten. Fasilitas strategis yang...