PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya emisi dan risiko ekonomi jangka panjang.

Lonjakan PLTU yang dibangun khusus untuk memasok kebutuhan listrik industri tertentu, tanpa terhubung ke jaringan listrik PLN ini terutama terkonsentrasi di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Analisis terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) menunjukkan kapasitas PLTU captive tumbuh 2,25 kali lipat sejak 2023. Dalam periode Juli 2024 hingga Juli 2025 saja, penambahan kapasitas PLTU captive mencapai 4,49 GW atau sekitar 80 persen dari total penambahan pembangkit batu bara nasional.

Read also:  Perkuat Budaya Keselamatan Kerja Hulu Migas, PHI Luncurkan Kartu Stop Work Authority

Sebaliknya, penambahan PLTU yang terhubung ke jaringan listrik PLN tercatat jauh di bawah target, kurang dari sepertiga capaian yang direncanakan. Dalam jangka panjang, kapasitas PLTU captive bahkan tumbuh delapan kali lebih cepat dibandingkan pembangkit yang terhubung ke jaringan listrik selama 25 tahun terakhir.

CREA mencatat, total kapasitas PLTU captive berpotensi meningkat hingga 31 GW, dengan 19,3 GW telah beroperasi, 3,6 GW dalam tahap konstruksi, dan 8,16 GW masih dalam perencanaan ekspansi.

“Lanskap energi Indonesia sedang mengalami fragmentasi serius. Jaringan listrik nasional stagnan, sementara PLTU captive melonjak pesat didorong agenda hilirisasi industri,” ujar Analis CREA, Katherine Hasan.

Menurut CREA, ekspansi PLTU captive diperkuat oleh celah regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi PLTU captive yang terkait proyek strategis nasional. Kebijakan ini dinilai berpotensi menyeret Indonesia ke jalur emisi tinggi dan merugikan ekonomi dalam jangka panjang.

Read also:  Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Riset tersebut memperkirakan pengecualian PLTU captive dapat memicu tambahan 27 ribu kematian dini dan menimbulkan beban ekonomi hingga US$20 miliar. Di wilayah industri nikel, polusi udara diperkirakan menyebabkan sekitar 5.000 kematian per tahun dan beban ekonomi tahunan sebesar US$3,42 miliar pada 2030. Selain itu, degradasi lingkungan diproyeksikan merugikan petani dan nelayan lokal hingga US$235 juta dalam 15 tahun ke depan.

CREA mendorong pemerintah memasukkan PLTU captive secara eksplisit dalam rencana penghapusan bertahap batu bara nasional menuju 2040, disertai kerangka pemantauan publik yang transparan.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

“Jika Indonesia ingin mencapai target Indonesia Emas 2045, pemerintah harus mengakui manfaat ekonomi dan lingkungan dari pensiun dini PLTU, baik yang terhubung ke jaringan maupun yang dikelola sendiri,” kata Katherine.

Senada, Peneliti Senior GEM Lucy Hummer menegaskan transparansi data menjadi kunci transisi energi. Tanpa data yang jelas mengenai kapasitas dan rencana PLTU captive, perencanaan penggantian ke energi terbarukan akan sulit dilakukan.

“Mengetahui lokasi, skala, dan tujuan industri PLTU captive sangat penting agar pembangkit ini benar-benar masuk dalam perencanaan transisi energi jangka panjang Indonesia,” ujar Lucy. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...