PLTS Baru 4,7 MWp CDI Group Turunkan Emisi hingga 5.086 ton CO₂e per Tahun

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDI Group) melalui anak usahanya, PT Krakatau Chandra Energi (KCE), mulai mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 4,7 megawatt-peak (MWp) di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten.

Fasilitas tersebut mencapai commercial operation date (COD) pada 17 November 2025, satu minggu lebih cepat dari target. Dengan tambahan ini, total kapasitas terpasang PLTS CDI Group meningkat menjadi 11 MWp.

Read also:  PLN Nusantara Power Teken JDSA dengan Geo Dipa untuk Retrofit PLTP Dieng 1 dan Green Hydrogen

PLTS ground-mounted tersebut dibangun di atas lahan nonproduktif seluas lima hektare dan menjadi bagian dari strategi perluasan portofolio energi terbarukan CDI Group.

Fasilitas ini diproyeksikan mampu menurunkan emisi hingga 5.086 ton CO₂e per tahun, setara dengan penyerapan lebih dari 243 ribu pohon.

Presiden Direktur CDI Group, Fransiskus Ruly Aryawan, mengatakan pengoperasian PLTS ini memperkuat komitmen perusahaan mendorong efisiensi energi dan transisi menuju energi bersih bagi sektor industri.

Read also:  PLN Operasikan SUTT Blangpidie–Tapak Tuan, Kurangi Ketergantungan PLTD di Aceh Selatan

CDI Group menargetkan ekspansi kapasitas PLTS secara bertahap untuk mendukung pasokan listrik andal serta mempercepat penerapan energi rendah karbon di kawasan industri nasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...