Ecobiz.asia – Perum Perhutani berhasil meraih kembali Sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) untuk Pengelolaan Hutan (FSC-FM).
Sertifikasi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi SGS Société Générale de Surveillance SA itu mencakup 57 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) berlaku mulai 29 Januari 2025 hingga 18 Mei 2026.
Sertifikat dengan nomor SGSCH-FM/COC-010716 ini mengakui bahwa Perhutani telah memenuhi standar pengelolaan hutan yang berkelanjutan sesuai dengan FSC-STD-IDN-02.1-2020.
Baca juga: KBRI Tokyo Undang Investasi Jepang dalam Perdagangan Karbon Hutan di Indonesia, MRA Jadi Katalisator
Ruang lingkup sertifikasi mencakup pengelolaan hutan tanaman di Pulau Jawa untuk produksi Kayu Bulat; Getah Pinus; Kayu Energi; serta Daun Kayu putih.
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa pencapaian ini hasil dari kerja keras dan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
“Kami bangga dapat memperoleh sertifikasi FSC, yang merupakan pengakuan global terhadap upaya kami dalam menjaga keseimbangan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi dalam pengelolaan hutan. Ini sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan praktik kehutanan yang bertanggung jawab,” ujar Wahyu dikutip Selasa (4/3/2025).
“Momen bersejarah ini menjadi peluang besar untuk memperluas sertifikasi FSC tidak hanya pada kayu dan hasil hutan saat ini, tetapi juga untuk produk hutan lainnya seperti karbon, jasa lingkungan (air dan wisata), serta hasil hutan bukan kayu seperti kopi,” kata Wahyu lebih lanjut.
Wahyu mengatakan, pihaknya juga melihat potensi besar bagi anak perusahaan Perhutani untuk memperoleh sertifikasi FSC sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Baca juga: Di Forum ASEAN, Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut Ungkap Potensi Kredit Karbon Hutan Bakau
Hal ini akan memperkuat rantai pasok berkelanjutan dalam ekosistem bisnis Perhutani, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah bagi seluruh entitas di dalam grup.
***