Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Link Download

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link down load Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan pengendalian Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang dikenal dengan PROPER.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Program tersebut bertujuan menilai dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, sekaligus mendorong inovasi pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Read also:  Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

PROPER menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung agenda pembangunan berwawasan lingkungan, termasuk target nasional penurunan emisi dan transisi menuju ekonomi hijau.

Ruang lingkup pengaturan mencakup tata cara evaluasi, kriteria penilaian, mekanisme pemantauan, hingga pemberian peringkat kinerja perusahaan.

Peringkat PROPER dibedakan dalam lima kategori: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas dan hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui standar kepatuhan dengan inovasi keberlanjutan, biru untuk perusahaan yang memenuhi standar minimum, merah bagi yang tidak patuh sebagian, dan hitam untuk pelanggaran serius.

Read also:  Patroli Gabungan Indonesia–Malaysia Amankan Ratusan Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Peraturan ini juga memperluas indikator penilaian dengan memasukkan aspek ekonomi sirkular, inovasi sosial, efisiensi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dinilai dari kepatuhan formal, tetapi juga kontribusi nyata terhadap konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Read also:  Tinjau Koridor Gajah Seblat, Wamenhut Tegaskan Komitmen Lindungi Habitat Gajah Sumatra

Selain itu, peraturan menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan kinerja lingkungan secara transparan, yang akan diverifikasi oleh tim teknis Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Hasil penilaian PROPER diumumkan secara berkala sebagai bentuk transparansi publik, sehingga mendorong kompetisi positif antarperusahaan dalam mewujudkan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berdaya saing global. ****

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 200 megawatt sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan...

Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat di COP30

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities/IPLCs) dalam aksi iklim...

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembiayaan berbasis hutan yang berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan. Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim,...

Bidik Pemodal, Kemenhut Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penegakan Hukum di Lanskap Seblat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu dilakukan dengan mengutamakan pendekatan persuasif bagi masyarakat...

Indonesia Tekankan Pentingnya Harmonisasi Nasional dalam Pembentukan Pendanaan Hutan Tropis TFFF dan TFIF

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan nasional dalam proses pembentukan Tropical Forest Finance Facility (TFFF) dan Tropical Forest Investment Fund (TFIF), sebagai upaya...

TOP STORIES

KPI Capai 105 Persen Target Dekarbonisasi hingga Oktober 2025

Ecobiz.asia — Kilang Pertamina Internasional (KPI) mencatat realisasi program dekarbonisasi sebesar 390 ribu metrik ton CO₂e hingga Oktober 2025, atau 105 persen dari target...

Indonesia Reaffirms Commitment to Strengthening Tenure Rights of Indigenous Peoples at COP30

Ecobiz.asia — Indonesia reaffirmed its strong commitment to advancing the recognition and protection of Indigenous Peoples and Local Communities (IPLCs) in global climate action. The...

At COP30, Indonesia Unveils Plan to Integrate Blue Carbon Into Climate Policy

Ecobiz.asia — Indonesia launched its national Blue Carbon Roadmap and Action Guide at the UN Climate Change Conference (COP30), outlining a coordinated strategy to...

Indonesia Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru, Tegaskan Integrasi Pesisir-Laut dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Belém, Brasil,...

Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 200 megawatt sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan...