Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Link Download

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link down load Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan pengendalian Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang dikenal dengan PROPER.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Program tersebut bertujuan menilai dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, sekaligus mendorong inovasi pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Read also:  Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

PROPER menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung agenda pembangunan berwawasan lingkungan, termasuk target nasional penurunan emisi dan transisi menuju ekonomi hijau.

Ruang lingkup pengaturan mencakup tata cara evaluasi, kriteria penilaian, mekanisme pemantauan, hingga pemberian peringkat kinerja perusahaan.

Peringkat PROPER dibedakan dalam lima kategori: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas dan hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui standar kepatuhan dengan inovasi keberlanjutan, biru untuk perusahaan yang memenuhi standar minimum, merah bagi yang tidak patuh sebagian, dan hitam untuk pelanggaran serius.

Read also:  KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Peraturan ini juga memperluas indikator penilaian dengan memasukkan aspek ekonomi sirkular, inovasi sosial, efisiensi energi, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dinilai dari kepatuhan formal, tetapi juga kontribusi nyata terhadap konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Read also:  Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Selain itu, peraturan menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan kinerja lingkungan secara transparan, yang akan diverifikasi oleh tim teknis Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Hasil penilaian PROPER diumumkan secara berkala sebagai bentuk transparansi publik, sehingga mendorong kompetisi positif antarperusahaan dalam mewujudkan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berdaya saing global. ****

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai...

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

TOP STORIES

AFD-Backed Roadmap Seeks to Unlock Investment in Indonesia’s Blue Carbon Ecosystems

Ecobiz.asia – Indonesia has launched a 2026–2045 roadmap for protecting and managing its blue carbon ecosystems, with French development agency Agence Française de Développement...

PHI Raih Tujuh Penghargaan IABC Indonesia Awards 2026

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tujuh penghargaan dalam ajang International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026, sebagai bentuk apresiasi...

Pertamina Drilling Kelola 58 Rig, Bidik National Champion Well Construction

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) tak ingin hanya dikenal sebagai perusahaan yang mengelola armada pengeboran besar. Dengan 58 rig yang...

MedcoEnergi Catat Kinerja Solid pada Semester I 2026

Ecobiz.asia -- PT Medco Energi Internasional Tbk (”MedcoEnergi” atau ”Perseroan”) mengumumkan laporan keuangan untuk semester pertama tahun 2026 yang telah diaudit pada hari ini....

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...