Pencabutan Izin 28 Perusahaan Hasil Percepatan Audit Usai Banjir Sumatra

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah percepatan audit kawasan hutan dan usaha berbasis sumber daya alam yang dilakukan menyusul bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan-perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman pencabutan izin disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan.

Langkah penertiban tersebut dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, atau sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik. Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Read also:  Gakkum Kehutanan Amankan Tujuh Burung Dilindungi di Deli Serdang, Satu Orang Jadi Tersangka

Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Prasetyo menjelaskan, setelah terjadi bencana banjir dan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Read also:  Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Pemerintah, kata Prasetyo, akan terus konsisten melakukan penertiban terhadap seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

“Penertiban ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam keterangan pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono. ***

Perusahaan yang dicabut Izinnya:

22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 hektare)
  2. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare)
  3. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare)

Sumatera Barat

  1. PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare)
  2. PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare)
  3. PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare)
  4. PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare)
  5. PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare)
  6. PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare)
Read also:  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau, Identifikasi Pelaku Lapangan Hingga Pemodal

Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare)
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare)
  3. PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare)
  4. PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare)
  5. PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare)
  6. PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare)
  7. PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare)
  8. PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare)
  9. PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare)
  10. PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare)
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare)
  12. PT Teluk Nauli (83.143 hektare)
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 hektare)

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP perkebunan)
  2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK

Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources (IUP pertambangan)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Sumatra Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP perkebunan)
  2. PT Inang Sari (IUP perkebunan). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...